Senator Sulut SBAN Liow Awasi Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pemilu 2024

oleh -1056 Dilihat

Manado, VoxSulut.Co.id – Anggota Komite II DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Pengawasan Terkait Atas Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 32 Tahun  2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perubahannya Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 29-31 Januari 2024.

Kunker dengan metode pemantauan langsung dilapangan, sedangkan  pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan menghadirkan narasumber dan peserta dari unsur pemda, akademisi,  kelompok masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan pemilu.

Senator Stefanus BAN Liow menjelaskan kunker dan pertemuan ini adalah untuk  menghimpun aspirasi dan permasalahan secara komprehensif terkait pengelolaan lingkungan hidup pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.

Tidak dapat dipungkiri aktivitas pemilu seperti kegiatan kampanye meningkatkan eksploitasi sumber daya alam, pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye pada taman dan pepohonan menimbulkan permasalahan, usai kampanye meninggalkan sampah serta permasalahan lainnya. Kesemuanya tentunya  menjadi tanggungjawab bersama agar kedepan benar-benar dapat terwujud pemilu ramah lingkungan hidup.

Dalam kajian pandangan dan pendapat dari akademisi Universitas Negeri Manado membidangi lingkungan hidup dan kepemiluan Dr. Ferol Warouw, ST,M.Eng mengatakan konsep ramah lingkungan sebagai bentuk aksi nyata menjaga sumber daya alam perlu menjadi kesepakatan antar komponen bangsa dan elemen masyarakat termasuk penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Implimentasi konsep pemilu ramah lingkungan menantang pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga pemilihan umum, partai politik, masyarakat sipil untuk mendesain pemilu yang meminimalisasi dampak negatif pada lingkungan sambil memastikan proses yang demokratis dan inklusif.

Dalam pemaparan materi yang disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulut Dra Feibe Rondonuwu, M.Si menjelaskan langkah dan upaya serta kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup khususnya terkait dengan Pemilu 2024.

Sementara itu dalam sambutannya sekaligus bertindak moderator Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulut Arfan Basuki, SH menyambut baik pelaksanaan kunker Anggota Komite II DPD RI Dapil Sulut Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, seraya berterima kasih atas pandangan dan pendapatnya terkait pengelolaan lingkungan hidup seiring dengan pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Arfan mengakui pemasangan APK pada taman dan pepohonan menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan, usai kampanye meninggalkan sampah. Dalam diskusi berlangsung menarik seraya meminta ada penegasan aturan dan regulasi yang mengatur pengelolaan lingkungan akibat dampak pelaksanaan pemilu dan pilkada.(vsc)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.