Gugatan Sudah Kalah di Pengadilan, Pala Jaman Vicky Lumentut Ngotot Laporkan Walikota Manado Andrei Angouw ke Polda Sulut

oleh -13417 Dilihat
James Samahati dan Jerry Ramoh

Manado, VoxSulut.Co.id – Aksi demo yang dilakukan Aliansi Pala Manado di Polda Sulut, Senin (18/11) pagi dengan menyebut Walikota Manado Andrei Angouw sengaja tidak mau melakukan pembayaran gajj Pala yang telah tertata di APBD Manado, dengan alasan telah diberhentikan dan diganti Ketua Lingkungan, menjadi dasar tuntutan para pendemo di Polda Sulut.

Alasan pendemo gaji mereka harus dibayar Pemkot Manado karena telah ada putusan hukum di Pengadilan setelah para Pala di jaman Walikota Vicky Lumentut ini mengajukan gugatan ke Pengadilan dan tuntutan hukum mereka diterima hakim Pengadilan Negeri Manado. “Kami minta Polda lakukan pemeriksaan pada Andrei Angouw yang mengabaikan putusan Pengadilan,” tegas Septy, mewakili pendemo.

Apa tanggapan pihak Pemkot Manado soal laporan itu? James Samahati SH, selaku Pengacara Pemkot menyebut laporan itu salah alamat dan sama sekali tidak berdasarkan kenyataan yang ada. “Masyarakat bisa melihat langsung data tersebut via internet dan bisa akses webside Pengadilan soal gugatan itu. Intinya proses gugatan ini telah selesai dan telah dimenangkan Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang. Jadi apa yang akan dibayarkan ke para mantan Pala ini?,” tanya James.

Diceritakannya lagi, awalnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado (PN) gugatan mantan Pala yg tergabung dalam Aliansi Pala Manado dimana di dalamnya ada 176 penggugat dan 32 Penggugat Intervensi, yang mana dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum No. 591/Pdt.G/2021/PN MND melawan Walikota Manado selaku tergugat I. Benar memang dalam amar putusannya tanggal 2 Agustus 2022 mengabulkan sebagian gugatan penggugat termasuk membayar 5 bulan sisa gaji mulai dari bulan Agustus sampai Desember 2021. “Gugatan pertama memang mereka menang,” kata James.

Namun, karena sistem persidangan masih memberikan kesempatan melakukan perlawanan Pemkot Manado tidak putus asa. Selaku tergugat, Pemkot Manado melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang hasilnya dalam amar putusan PT Manado dalam perkara No. 145/PDT/2022/PT MND, ialah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd, yang dimohonkan Banding tersebut. “Disini Pemkot Menang, putusan PN Manado dibatalkan alias ditolak,” ujar James.

Atas Putusan PT Manado, para Pala pun tidak tinggal diam dan tak menerima putusan itu hingga akhirnya mereka melakukan perlawanan Hukum dengan cara ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang hasilnya dalam amar Putusan Kasasi perkara No. 95 K/PDT/2024 tanggal 21 Februari 2024, permohonan Kasasi dari para pemohon dalam hal ini para Pala ditolak majelis hakim alias kalah lagi.

Dengan demikian James menyebut, pemberitaan yang menyatakan bahwa mantan Pala menang dalam perkara gugatan tentang gaji mereka selama 5 bulan yang telah digelapkan oleh Walikota adalah pemberitaan yang tidak benar. Sebab pada kenyataannya, dalam perkara tersebut justru dimenangkan Pemkot Manado, gugatan para mantan Pala yang dimotori lelaki bernama Septy  itu adalah tuduhan yang tidak mendasar.

“Dimana gugatan Pala ditolak oleh pengadilan. Statemen saudara Septy tentang Andrei Angouw telah melakukan penggelapan gaji Pala adalah sebuah tuduhan yang tidak benar. Kami menantang Septy untuk membuktikan adanya putusan pidana yg menyatakan walikota Manado telah melakukan penggelapan,” tutupnya.

Terpisah, Jerry Ramoh, Ketua Rukun Ketua Lingkungan Kota Manado menambahkan, mengenai dana Mapalus yang belakangan dipermasalahkan dimana terjadi pemotongan, sebenarnya itu tidak ada persoalan.

“Dana Mapalus ini tidak ada masalah. Para ketua lingkungan tidak ada yang keberatan, Dana Mapalus ini bersifat gotong-royong dari berbagai anggota karena dana Mapalus ini sangat berguna bagi kami. Karena, jikalau ada anggota yang kena musibah dana ini yang digunakan. Dan harus digaris bawahi dana mapalus ini tidak ada paksaan,” katanya.

Awal mula terbentuknya Rukun Mapalus ini diceritakan Ramoh, didasari semangat bersama atas gotong royong yang pada akhirnya lahirlah kebersamaan itu dengan nama Rukun Mapalus. “Budaya mapalus ini sengaja kami angkat mengingat budaya seperti ini sudah tidak berjalan seperti di kampung kampung, contoh bikin sabua sama sama jika ada acara suka dan duka, ini juga sebagai maksud ingin kami tunjukan ke masyarakat bahwa budaya mapalus masih ada dan kami selaku para ketua lingkungan yang memulai,” papar Ramoh.

Soal isu yang beredar jika gaji para Ketua Lingkungan dipotong saat masuk rekening, kata dia itu sama sekali tidak benar karena yang dipotong hanya dana BPJS sebesar 50 ribu. “Yang benar kami mengambil 250 ribu dari rekening gaji kemudian menyetor ke rekening Rukun Mapalus, dan itu keiklasan kami bukan paksaan. Mungkin boleh diperiksa ke rekening koran kami masing masing tidak ada dana 250 ribu yang dipotong,” ujarnya.

Ditanya digunakan sebagai apa dana tersebut ia menjelaskan salah satunya sebagai dana kebersamaan ketika ada anggota rukun kena musibah seperti yang lalu ada rumah ketua lingkungan terbakar. “Jika ada yang kena musibah kami mengambil dana Mapalus sebesar Rp 43.500.000 dan diberi ke yang bersangkutan, itu diambil dari kas dimana 87 kelurahan yang ada diambil 500.000 per kelurahan yang jumlahnya 43.500.000,” kunci Ramoh.(vsc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.