Manado, VoxSulut.Co.id – Putusan yang dibacakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait gugatan yang dituduhkan telah terjadi dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS) oleh tim hukum pasangan calon Imba Rogi dan Ivan Lumentut (Beriman), ditanggapi ketua tim hukum pasangan AARS, Steiven Zeekeon, SH.
“Apa yang diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah sesuai regulasi yang ada yaitu Perbawaslu 9 tahun 2020 karena laporan Imba – Ivan melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan keterlibatan Paslon AARS secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” kata Zeekeon, Kamis (05/12).
Menurut Zeekeon, dalam Perbawaslu mengatur bahwa laporan dalam pelapor itu harus memenuhi syarat formil dan materil.
“Padahal dalam Perbawaslu tersebut sudah diatur bahwa laporan dari pelapor harus memenuhi syarat formil dan materil,” tukas pengacara papan atas Sulut ini.
Bebernya, tim hukum Beriman tidak siap dalam melaporkan AARS terkait TSM. Karena menurutnya dalam Perbawaslu, sudah diatur pemenuhan syarat formil dan materil. “Jika salah satu tidak terpenuhi maka laporan tidak akan di tindaklanjuti. Sehingga kami berpendapat bahwa apa yang diputuskan Bawaslu Sulut sudah tepat dan benar,” ucap Zeekeon, yang ikut mengawal gugatan pada AARS di MK di oleh pasangan PAHAM lalu.
Sehingga, mengacu putusan ini kata dia, pasangan AARS tidak melakukan pelanggaran selama masa kampanye dan TSM, sesuai laporan tim hukum Beriman.
“Dan hal ini juga menegaskan kepada kita bahwa apa yang dilaporkan selama ini kepada AARS yaitu telah melakukan pelanggaran selama masa kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara tidak benar,” tutupnya. (vsc)