,

Inovasi Div Pas Sulut, Kamar Bebas Rokok di Seluruh UPT

oleh -285 Dilihat

Manado –

Terobosan super jenius digelorakan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut dalam memenuhi pelayanan publik yang prima dan ramah berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dengan inovasi brilian, Kamar Bebas Asap Rokok (KABAR) yang diberlakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah ini.

Progres awal dari ide murni Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Bambang Haryanto mulai digulirkan dan barometer perdana dipilih di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado menjadi Rutan dan Lapas pertama di Sulut yang diberlakukan.

Tentunya, WBP yang selama ini tidak merokok dan selalu melebur dengan perokok aktif akan menempati kamar ‘khusus’ yang menyehatkan tersebut saat menjalani keseharian masa hukumannya.

Senin (8/02) di Rutan Kelas IIA Manado peresmian KABAR pertama dilaksanakan. Momentum krusial itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Lumaksono berserta para Kepala Divisi.

Kakanwil menyambut baik inovasi yang dibuat oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan ini, terlebih inovasi ini merupakan yang pertama di Indonesia.

“Apresiasi kepada Kadiv Pemasyarakatan, hal ini adalah inovasi pertama di Lapas maupun Rutan se-Indonesia, semoga bisa menjadi contoh yang baik sehingga pelayanan yang ramah dan berbasis HAM bisa diaplikasikan pada seluruh Lapas maupun Rutan,” ujar Kakanwil bangga.

Tiga kamar hunian yakni Kamboja A di Blok Pidana Umum dan Sakura I dan II di Blok Tipikor dan Anak menjadi lokasi yang dikhususkan bagi Kamar Bebas Asak Rokok tersebut dimana Kakanwil dan Para Kepala Divisi melakukan tinjauan ke blok-blok hunian pada Rutan Manado.

Lumaksono memastikan seluruh keamanan maupun SOP penjagaan sudah diterapkan dengan baik, terlebih fasilitas bagi WBP sudah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku agar kondisi pada Rutan Manado terus kondusif.

Usai peresmian secara simbolis dengan pengguntingan pita di kamar hunian Blok Kamboja dan Sakura, Kakanwil meninjau langsung beberapa blok kamar hunian di Rutan Manado dan berinteraksi langsung dengan beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait program KABAR.

Ia juga memberikan arahan agar WBP tetap menjaga kebersihan diri maupun lingkungan blok hunian.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Sulawesi Utara, Bambang Haryanto, menuturkan inovasi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan HAM bagi WBP yang tidak merokok di lapas maupun rutan untuk mendapatkan haknya dalam menjalani masa hukumannya.

“Kami imbau seluruh jajaran Pemasyarakatan di Sulawesi Utara untuk segera melaksanakan program KABAR sesegera mungkin,” pintanya.

Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius, meminta jajarannya serta WBP Rutan Manado agar menjaga program KABAR. “Kami harap agar memperhatikan kebersihan kamar yang sudah menjadi KABAR sesuai amanat dan instruksi langsung Bapak Kakanwil dan Kadivpas,” harap Yusep.

Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Wahyono. “Ini merupakan wujud pemenuham HAM bagi WBP yang tidak merokok serta amanah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesahatan di Lingkungan Kemenkumham dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan,” ungkapnya.(andresiwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.