MANADO – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Maluku Utara, sampai dengan April tahun 2022 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 13,6 milyar.
Hal ini diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Amaluddin Salam, Kamis (12/05) melalui siaran pers tertulisnya.
“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 7,8 milyar, luka-luka Rp. 5,4 milyar, cacat tetap Rp. 360 juta dan biaya penguburan sebesar Rp. 8 juta,” bebernya.
Dia melanjutkan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 0,92 persen. Dengan adanya kenaikan penyerahan Santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan, dihimbau kepada Masyarakat agar selalu berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan dalam berkendara.
“Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.
Lanjut dijelaskan Amaluddin, masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami menghimbau kepada Masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” Tutup Amaluddin. (FalenJaksen)