Sampai Dengan November 2022, Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan hingga Rp 40,5 Miliar, Amaluddin Salam Pesan Wujudkan Keselamatan Berkendara

oleh -262 Dilihat
Foto: Pihak Jasa Raharja Sulut saat menemui keluarga korban untuk menyerahkan santunan.

Manado, Voxsulut. Com – 
Wujud nyata dalam rangka menjamin masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada korban kecelakaan dengan total sekitar Rp 40,5 miliar sampai dengan November 2022.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Amaluddin Salam, dalam keterangan persnya (13/12) menjelaskan para penerima santunan itu tersebar di wilayah kerja Jasa Raharja setempat, meliputi Provinsi Sulut, Maluku Utara, dan Gorontalo.

Adapun Amaluddin merinci bahwa santunan yang diserahkan, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 22,9 miliar, luka-luka Rp 16,7 miliar, cacat tetap Rp 522 juta, dan biaya penguburan Rp 36 juta.

“Dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 8,57 persen atau naik sebesar Rp 3,1 miliar,” katanya.

Dengan adanya bukti kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, Amaluddin pun mengimbau masyarakat dalam berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan.

Dia menjelaskan dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari satlantas di unit laka setiap polres.
Dengan demikian, katanya, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, sedangkan santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Mengimbau kepada masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” Tutupnya. (FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.