Masyarakat Kecam Pemecatan 6 Perangkat Desa Mogoyunggung oleh Sangadi, BAINHAM: Bupati Tidak Mampu Selesaikan Hal Sekecil Ini

oleh -260 Dilihat
Foto: kiri Bobby Tuuk dan kanan BAINHAM Sulut Audry Mantiri.

BMR, Voxsulut. Com –
Pemecatan sepihak terhadap enam perangkat desa oleh Kepala Desa (Sangadi) desa Mogoyunggung Dina Fitria Tumbelaka dikecam masyarakat karena disebut langgar aturan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa.

Hal tersebut tegaskan masyarakat desa Mogoyunggung salah satunya Bobby Tuuk kepada wartawan media ini. Bobby mengecam perbuatan arogan dari oknum Sangadi tersebut.

Dalam Permendagri dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

Diketahui, Pemberhentian perangkat desa secara sepihak ini sudah terjadi sejak kurang lebih 8 bulan yang lalu, namun hingga saat ini persoalan tersebut belum ada jalan keluar dari pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.

“Ada 3 orang Kepala dusun, 2 orang Kepala urusan, lalu sekretaris desa diganti sepihak oleh Sangadi, karena diganti sepihak kami tidak setuju dan kami laporkan itu sudah 2 kali ke Camat, 2 kali ke asisten satu dan bahkan sampai camat itu pun terganti yang kemudian di gantikan sementara oleh Asisten satu ini kami juga sudah 2 kali bertemu dengan camat selaku asisten satu. Sesuai dengan pembicaraan bahwa itu akan diselesaikan secepatnya dan sampai hari ini tak pernah selesai dan sudah berjalan 8 bulan.” Kata Bobby saat ditemui awak media pada, Selasa (20/12) di desa mogoyunggung.

“Dia tidak bisa eksekusi, sekarang jadi pertanyaannya kita tugas pemerintah itu apa sebenarnya, kalau setau kita pemerintah itu eksekutif. Tapi hari ini pemerintah itu jadi legislatif, jadi abu-abu. Karena kalau mereka itu eksekutif seharusnya mereka sudah eksekusi itu semenjak sebelumnya. Dan bahkan semenjak 1 bulan pun sudah dieksekusi.” Tambahnya.

Ia juga mengatakan sudah sempat satu kali ketemu dengan salah satu kepala seksi di PMD. Mereka mengingatkan kepada salah satu kepala seksi bahwa mereka berharap persolan ini tidak sampai keranah hukum.

“Saat ketemu dengan dia (kepala seksi yang tidak diketahui namanya) kita sampaikan kalau sampai cair ini dana desa tahap ke 3 berarti ini ada permainan, minta tolong jangan sampai torang (kita) bermasalah hukum. Kalau sampai ini cair kita akan lapor ke kejaksaan untuk diperiksa. Lalu Dia berjanji hal tidak akan terjadi, namun hari ini dicurigai ada cair,” Terangnya.

Karena tak kunjung diselesaikan oleh camat yang selaku asisten satu, warga pun berinisiatif menyurat ke Pejabat Bupati namun sayangnya tidak pernah digubris.

“Sudah dua kali kita menyurat ke pejabat bupati tapi tidak direspon, kalau ini direspon kan sudah selesai. Bahkan disurat kedua pakai tembusan Gubernur,memang awalnya direspon tapi akhirnya kandas juga ditengah jalan. Sebenarnya mudah menyelesaikan persoalan ini namun yang mempersulit mereka sendiri.” Ujarnya.

“Camat selaku asisten satu Deker Rompas menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa mereka akan mengeluarkan surat pengaktifan kembali perangkat desa yang diberhentikan sepihak tersebut,” Info Bobby.

Di lain sisi, Ketua BAINHAM Sulut (badan advokasi investigasi Hak asasi manusia) Audry Mantiri mengatakan bahwa kasus kecil seperti ini, sebenarnya tidak perlu terjadi,

“kok, sekelas bupati tidak bisa menyelesaikan dalam jangka waktu sebulan saja. Ini pertanda ketidakmampuan bupati dalam melakukan pekerjaanya sebagai penguasa di Bolmong,” ungkap Mantiri. (FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.