Senator Sulut Stefa Liow Pimpin Rapat BULD DPD RI, Timbulan Sampah yang Kian Meningkat jadi Pokok Pembahasan 

oleh -2 Dilihat

Jakarta, VoxSulut.Co.id  – Indonesia menghadapi kedaruratan sampah karena volume sampah yang besar dan pengelolaan sampah yang belum optimal serta kurangnya kesadaran masyarakat dan terbatasnya infrastruktur. Timbulan sampah menjadi persoalan serius, sehingga penanganannya harus komprehensif.

Demikian pendapat yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Kutai Gedung B DPD RI lantai 3 Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (7 Juli 2025). Agenda rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) pengelolaan sampah.

RDP yang berlangsung dari Jam 09.00-12.00 WIB dihadiri narasumber yakni Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Agus Rusli, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Edison Siagian, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) Dewi Chomistriana.

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow (senator asal Sulawesi Utara) memimpin RDPU BULD DPD RI bersama Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).

Stefanus BAN Liow menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antarkementerian/lembaga untuk pengelolaan sampah di daerah untuk mengatasi ketidaksinkronan regulasi seperti tumpang tindih peraturan.

“Ketidaksikronan regulasi membuat daerah bingung. Kenapa tidak dibuat omnibus law saja” ucapnya. Ditambahkannya bahwa omnibus law akan menyederhanakan regulasi, mengatasi tumpang tindih peraturan, dan mempercepat proses legislasi.

Menurutnya, sinergi dibutuhkan untuk menyelesaikan program/kegiatan pengelolaan sampah. Contohnya pembangunan instalasi pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Ilo-Ilo Wori Minahasa Utara, Sulawesi Utara untuk melayani pengolahan sampah lima wilayah, yaitu Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon dan Kota Bitung. Kementerian PU membangunnya tahun 2020 dan menyelesaikan tahun 2023. Belum sempat diserahterimakan kepada pemerintah daerah, infrastrukturnya sudah rusak, sehingga Kementerian PU perlu melakukan optimalisasi, disatu sisi pihak Pemda harus mengalokasikan anggaran pengelolaan dan manajemen ketika diserahterimakan nanti,” ujar Senator SBANL yang terus menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah.

Edison Siagian mengakui timbulan sampah kian meningkat. Tahun 2024 timbulan sampah mencapai 34,2 juta ton. Sampah terkelola 59,74% (20,4 juta ton) dan sampah tidak terkelola 40,26% (13,7 juta ton). Sampah terkelola tersebut, 21,85% (12,37 juta ton ditimbun di TPA. Masalahnya, penanganan sampah di 343 unit TPA masih open dumping. Sisanya 39,14% (22,17 juta ton) terbuang di lingkungan sekitar. Penanganan sampah masih open burning, illegal dumping, dan dibuang ke badan air.

Tahun 2045 timbulan sampah diperkirakan 82,2 juta ton/tahun. Padahal, kemampuan daya tampung dan daya dukung TPA kian terbatas. Sehingga, penuh di tahun 2030 atau waktunya malah lebih cepat. “Jelas, ada kedaruratan sampah. Presiden juga menyampaikan hal tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, setiap tahapan pengelolaan sampah menjadi bagian tanggung jawab pemerintah daerah yang harus diperhitungkan pembiayaannya. Masalahnya, penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah terkendala sumber pembiayaan.  Retribusi sebagai sumber pembiayaan memiliki selisih potensi retribusi dengan realisasi retribusi. “Komitmen daerah terpengaruh keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Edison menegaskan, komitmen pemerintah daerah terlihat dalam alokasi anggaran pengelolaan sampah dalam APBD dan peraturan atau ketentuan peraturan pengelolaan sampah. “Makin rinci dan makin lengkap menunjukkan komitmen pemerintah daerah yang tinggi, termasuk angka di APBD,” ucapnya.

Agus Rusli mengatakan, timbulan sampah yang kian meningkat merupakan gambaran semua daerah. Persampahan menjadi masalah lingkungan hidup yang serius, terutama di perkotaan. Volume sampah terus meningkat sedangkan pengelolaan belum optimal menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti pencemaran air, tanah, dan udara.

“Daerah dibatasi anggaran. Jika persampahan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, alokasi bisa lebih besar. Kebanyakan alokasi lingkungan hidup dibahas di akhir saja,” ucapnya.

Sayangnya, partisipasi pemerintah daerah pun tidak konsisten mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah. Sistem informasi pengelolaan sampah misalnya, 350 pemerintah daerah aktif memasukkan data timbulan sampah setiap hari, lebih 160 tidak memasukkan data. Selain itu, pembentukan tim pendampingan penutupan TPA yang menyusun peta jalan percepatan penyelesaian masalah sampah, hanya 157 dari 515 pemerintah daerah yang menyampaikan peta jalan.

Dewi Chomistriana mengakui, pengelolaan sampah menjadi masalah krusial terutama di perkotaan. “Kita masih mencari pola penangan cepat. Permasalahannya klasik. Minim pemilahan sampah di sumber. Pemilahan sampah di hulu adalah kunci pengurangan sampah. “Hanya 2% rumah tangga melakukan pemilahan sampah,” tukasnya.

Sejumlah anggota BULD DPD RI memberikan tanggapan seperti Syarif Melvin (senator asal Kalimantan Barat), Lalita (senator asal Papua), Sularso (senator asal Papua Selatan), dan Ismeth Abdullah (senator asal Kepulauan Riau).(vsc)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.