Manado, VoxSulut.Com – Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado Dr,dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik,SH.MH, CGCAE.
RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado melakukan kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung lancar sesuai dengan yang sudah diagendakan, di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou, Senin (20/10).
Direktur Utama RSUP Kandou, Dr,dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD,saat penandatanganan didampingi dewan direksi serta pejabat terkait,
Untuk diketahui, dua institusi ini sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama (MoU) mengingat hal sangat penting dilakukan karena RSUP Kandou sebagai institusi kesehatan yang bergerak di bidang pelayanan publik, diwajibkan melakukan kinerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Apalagi di dalamnya mengelolah keuangan negara.
Saat penandatangan kerjasama Dirut RSUP Kandou didampingi lengkap seluruh jajaran Direksi, Dr Ivonne Rotty, dr Jehezkiel Panjaitan hingga Frets Melope, SE.(vsc)