Manado –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan bahwa penetapan calon terpilih dalam kontestasi pemilihan Gubernur harus menunggu arahan dari KPU RI.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Divisi Parmas Salman Saelangi dalam media geatring Selasa, (19/2) di Grand Kawanua Hotel, Kota Manado.
“Rencana targetnya Rabu 20 Januari namun kami masih menunggu surat dari KPU RI tapi kalau tertunda itu tidak lama mungkin bergeser sehari saja tetap kami terus memaksimalkannya,” ucap Salman.
Lanjut Salman mengatakan sebagai penyelenggara KPU Provinsi Sulut sudah mempersiapkan seluruh mekanismenya.
“Bisa dikatakan ini sebagai kegiatan terakhir dari seluruh tahapan pemilihan baik provinsi maupun kabupaten/kota, oleh itu kami memaksimalkan baik undangan yang akan hadir, calon terpilih, calon yang ikut kontestasi serta partai pengusung dapat terkonfirmasi hadir,” tutur Salman Saelangi terkait persiapan penetapan.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Devisi Hukum Meidy Tinangon menanbahkan, skenario rapat pleno penetapan sudah disusun dan siap digelar sesuai tahapan.
“Namun kami masih menunggu surat KPU RI, untuk penetapan Gubernur dan Bupati/Walikota tidak semua dapat dilakukan karena dua daerah yang bersengketa yaitu Kabupaten Boltim dan Kota Manado,” tambah Meydi Tinangon.(andresiwi)