Nelayan Pesisir Karang Ria Dukung Program Reklamasi Pantai Manado Utara

oleh -1943 Dilihat

Manado, VoxSulut.Co.id –  Reklamasi kawasan pesisir Pantai Karangria Manado utara oleh pengembang PT Manado Utama Perkasa (MUP) tetap berjalan sesuai dengan rencana.

Lokasi reklamasi ini terbentang dari Sindulang Satu, Dua, Maasing, Karangria, Tumumpa Satu dan Dua dengan panjang sekitar 1,5 KM.

Namun, ditengah euforia para masyarakat pesisir dan nelayan yang  berharap pembangunan ini berlanjut ada segelintir oknum yang mengatasnamakan masyarakat pesisir dan nelayan memprotes pembangunan reklamai tersebut dengan alasan dapat merusak fungsi ekosistem pantai ataupun dapat menghilangkan pekerjaan nelayan tradisional serta berbagai alasan lainnya.

Protes para oknum tersebut dibantah langsung masyarakat pesisir dan nelayan yang bermukim di kawasan lokasi reklamasi tersebut khususnya yang ada di kelurahan Bitung Karangria.

Enal, salah satu nelayan mengatakan ada isu yang sengaja dihembuskan bahwa masyarakat nelayan yang ada dipesisir pantai Bitung Karangria menolak reklamasi itu tidak benar dan hoaks.

“Kami masyarakat nelayan pesisir yang ada di Kelurahan Bitung Karang Ria perlu mengcounter issue tersebut agar supaya tidak memecah belah akibat dari ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab, kami tetap mendukung pembangunan tersebut demi anak cucu kami nanti,” terangnya saat ditemui wartawan di kompleks Pantai Bitung Karangria Manado, Sabtu (25/05/24).

Sementara itu, Ronald Dumingan salah satu orang yang turut mengawal pembangunan reklamasi ini menjelaskan kriteria terjadinya pembangunan atau reklamasi tersebut.

Diantaranya melakukan sosialisasi antara pengembang dan masyarakat yang terdampak dengan proyek reklamasi ini.

“Saya kira sudah ada 6 atau 7 kali sosialisasi. Dan dari sosialisasi-sosialisasi tersebut tidak pernah ada penolakan, sehingga ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu penelitian,” terang Ronald.

Lagi, kata Ronald setelah ditingkatkan ke tahap penelitian tidak ada biota atau terumbu karang yang bisa menghambat pembangunan tersebut.

“Jadi semua itu sudah ada penelitian-penelitian sehingga munculah satu keputusan yang berupa ijin dari pemerintah pusat dan direkomendasi oleh gubernur dan walikota. Termasuk Amdal juga ada perwakilan dari nelayan untuk mengeluarkan Amdal,” tandasnya.

“Saya rasa ini menjadi harapan kami sebagai masyarakat pesisir, sebagai pelaku usaha. Dengan adanya reklamasi atau pembangunan di pesisir pantai utara, perekonomian masyarakat menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Lagi kata Ronald, jadi kalau ditolak dan tidak terjadi, ini akan menjadi kerugian besar bagi masyarakat pesisir pantai utara dan pastinya ekonomi masyarakat tidak akan berkembang.

“Diketahui, masyarakat Kelurahan Bitung Karangria ini bukan cuma segelintir orang yang menolak, kami masyarakat Bitung Karang Ria mendukung pembangunan reklamasi tersebut asal sudah sesuai dengan koridornya,” tegasnya.

Perlu dikerahui nilai investasi reklamasinya tersebut sekitar 1,4 Triliun belum pembangunannya. Untuk jangka waktunya sekitar 20 tahun.

“Untuk 5 tahun pertama akan dilakukan penimbunan, yang pasti usai reklamasi nanti ada pembangunan, seperti Mall, Rumah Sakit, Perumahan/apartemen serta sarana-sarana lainnya,” ujar salah satu petinggi PT MUP beberapa waktu lalu saat sosialisasi.

Asisten I Juleses Ohlers H beberpa waktu lalu pernah mengatakan Pemkot Manado dalam pembangunan selalu memikirkan kesejahteraan masyarakat terutama yag terdampak dari proyek tersebut.

“Jadi terkait pembangunan reklamasi pesisir pantai tersebut  pengembang harus memperhatikan dan menciptakan kesejahteraan untuk  masyarakat yang terdampak reklamasi,” kata Ohlers.  (vsc)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.