Manado, VoxSulut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Jumat (16/7) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana ringan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manado.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara seperti narkotika, obat keras jenis Thihexyphenidyl, senjata tajam, dan minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Esther P.T. Sibuea, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar mengatakan sejumlah ada beberapa barang bukti yang dilakukan pemusnahan.
“Babuk seperti jenis narkoba/narkotika, yang terdiri dari shabu dengan Berat 14,97 gram dari 11 perkara, ganja dengan berat 18,74 gram dari 2 perkara. serta alat lainnya, seperti handphone dari berbagai merek sebanyak 6 buah dari 5 perkara, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2.117 tablet dari 6 perkara, senjata tajam jenis pisau badik dan parang sebanyak 12 buah dari 12 perkara dan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 216 Liter dari 3 Perkara,” jelas Hijran.
Lebih lanjut, Kasi Intelejen Kejari Manado mengatakan kegiatan ini telah dilakukan secara rutin
“Sebagai tugas & kewenangan selaku pelaksana putusan Pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP, dan merupakan salah satu rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021,” tandas Hijran Safar.
Kegiatan ini disaksikan oleh Pihak Polresta Manado, BNN Kota Manado, BPOM Kota Manado, Pengadilan Negeri Manado, dan Wali Kota Manado yang di wakili oleh Sekretaris Daerah yang mengikuti secara Online melalui Video Conference (Zoom).(vsc)