Tindak Pidana Korupsi di PT Air Manado Masuk Persidangan

oleh -470 Dilihat
Para terdakwa dibawah ke Kejaksaan Negeri Manado

Manado, VoxSulut.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado pada Kamis (2/3/2023) akan menghadirkan 3 (tiga) orang terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk sidang pembacaan surat dakwaan terkait perkara tindak pidana korupsi terkait Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 – 2007.

Langkah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan adalah sebagai tindak lanjut atas penetapan Majelis Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado setelah perkaranya didaftarkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Manado  ke Pengadilan pada tanggal 21 Februari 2022.

Para terdakwa tiba dinKejaksaan Negeri Manado

Adapun ketiga terdakwa dimaksud adalah :

  1. Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., M.M. selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006
  2. Drs. JAN WAWO, BE. selaku Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006, dan
  3. Drs. FERRO JOHANIS TAROREH selaku Ketua Dewan Kota Manado Periode Tahun 2005-2009    

Para terdakwa dalam kurun waktu sekitar bulan Oktober tahun 2005 sampai bulan Desember tahun 2007 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan  dalam proses Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado   untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar  € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan  Rp. 55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 2 ayat (1), ATAU Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999   sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.