Honorer Dihapus 2023, MJP Dorong KemenPan RB Prioritaskan Honorer Diangkat Jadi CPNS

oleh -453 Dilihat
DPRD saat berkunjung ke KemenPan RB

Jakarta, Voxsulut. Com –
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk menghapus tenaga honorer di pemerintah rencananya akan mulai tahun 2023.

Penghapusan pegawai honorer tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Pegawai pemerintah hanya akan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Hal tersebut pun menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Terbukti, Jumat (11/3-2022) DPRD yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen didampingi anggota DPRD Melky Jakhin Pangemanan (MJP) mengunjungi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, di Jakarta.

Maksud dan tujuan DPRD adalah untuk mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan terkait regulasi dan mekanisme penghapusan Tenaga Honorer Daerah dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melky Pangemanan dalam pernyataannya setelah kunjungan kerja tersebut menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Utara meminta KemenPan RB agar memprioritaskan tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan untuk diangkat menjadi CPNS.

Wakil ketua Bapemperda DPRD ini bahkan menyebut bahwa keberadaan tenaga honorer sangat dibutuhkan demi menjawab keterbatasan sumber daya manusia dalam rangka percepatan pelayanan publik.

“Tenaga honorer sangat dibutuhkan pada sektor-sektor tertentu bagi instansi yang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia. Keberadaan honorer sangat dibutuhkan dalam membantu percepatan layanan publik,” Jelasnya.

Dirinya pun menekankan agar supaya penerapan PP nomor 49 tahun 2018 harus selaras dan seimbang dengan rekrutmen nantinya.

“Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK harus selaras dan seimbang dengan rekrutmen atau pengangkatan honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” Tambahnya.

“Jangan pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 dengan cara memberhentikan para honorer di tengah jalan tanpa ada solusi,” Tutupnya. (FalenJaksen)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.