Dirut RSUP: Pembayaran Remunerasi Dibayar Berdasar Kinerja Sesuai Indikator

oleh -842 Dilihat
Dr Ivonne Rotty

Manado, VoxSulut.Com – Pembayaran remunerasi bagi setiap tenaga kesehatan (Nakes) di RSUP Prof RD Kandou Manado akan dibayar berdasar penilaian kinerjanya sesuai indikator.

Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes, Selasa (12/9) pagi pada wartawan.

Kata Dirut, proses pembayaran pada Nakes akan dihitung saat melayani setiap pasien yang dihitung berapa tindakan dilakukan, barulah prosentase insentif diberikan.

“Tim Remunerasi sangat terbuka dan transparan bagi seluruh pegawai yang ingin mengetahui pola remunerasi yang diberlakukan. Memang pola remunerasi baru ini sesuai instruksi Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Keuangan berkaitan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum,” ujar dokter Ivonne, yang saat itu didampingi Manajer Tim Kerja Organisasi dan SDM Ns Abram Babakal SKep MKes, dan Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas Ruslianto Apeldorn Urendeng SH.

Pola remunerasi ini memastikan terjadinya peningkatan kesejahteraan, melalui kinerja pegawai yang berkualitas yang ditunjukkan.

Ditandai dengan bentuk pelayanan lengkap dengan pencatatan rekam medis, visite dokter, absensi via aplikasi Kandou One, hingga absensi finger.

“Pemberian layanan lengkap dengan pendokumentasian yang rinci dan tepat, pastinya memperlancar proses klaim terhadap pihak BPJS Kesehatan yang pesertanya cukup mendominasi kunjungan pasien di RSUP Prof Kandou,” sambung isteri tercinta Dr David Kaunang ini.

Ditambahkannya, kepatuhan pegawai terhadap regulasi yang ada akan menghindarkan risiko tuntutan ganti rugi (TGR) jika terdapat temuan dalam pemeriksaan oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan RI nantinya.

“Dengan kata lain, pola remunerasi yang diberlakukan saat ini mengusung asas keadilan bagi seluruh pegawai di lingkup RSUP Prof Kandou. Siapa yang bekerja profesional, itulah yang dijamin kesejahteraannya,” ucap dr Ivonne, sembari mengakui bahwa penerapan pola remunerasi oleh RSUP Prof Kandou mendapat dukungan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr Azhar Jaya SKM MARS, juga Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan Dr Sundoyo SH MKM MHum.(vsc)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.