Manado –
Sukacita momen perayaan Natal Yesus Kristus pada 25 Desember juga dirasakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado.
Sebanyak 122 WBP Nasrani mendapat kado Natal istimewa dengan menerima remisi khusus yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Narapidana/Anak.
Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, penyerahan secara simbolis kepada tiga WBP dilakukan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Manado, Yusep Antonius, AMd, IP, S.Pd, M.Si di Aula Rutan usai Ibadah Natal di Gereja Abigail Rutan Manado, 25 Desember lalu.
Usai penyerahan remisi tersebut, Ka Rutan Yusep Antonius membacakan sambutan Natal Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Komandan Regu Jaga, Arvin Salu.
‘’Remisi yang diberikan kepada 122 WBP Nasrani ini bervariasi, ada 1 bulan dan 15 hari, ‘’ ujar Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Wahyono, SE, SH.
Menurutnya, pemberian remisi Natal 2020 mendindaklanjuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres No.174/1999 tentang Remisi Khusus Keagamaan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini tidak ada WBP yang langsung bebas. ‘’Tidak ada yang bebas karena mereka sudah bebas karena keputusan Menteri karena dampak Covid-19,’’ tambah Wahyono.
Sementara itu, salah satu WBP Jonathan Tumbol yang berbahagia karena merupakan satu dari 122 WBP yang menerima remisi Natal mengaku bersyukur. ‘’Ini merupakan kado terindah buat saya di Natal kali ini, setelah tahun lalu saya juga menerimanya,’’ ujarnya.(vsc)