Manado, VoxSulut.Com – Prоуеk реmbаngunаn mеnаrа раndаng dі lоkаѕі wіѕаtа Gunung Tumра, Kоtа Mаnаdо, yang dilaksanakan Dinas Parisiwasata (Dispar) Kota Manado dan disebut sebut menyalahi aturan karena diduga terjadi tindak pidana korupsi, dijelaskan Kepala Dinas Pariwisata Esther Mamangkey, melalui Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Hesdie Korompis.
Diketahui sebelumnya, prоуеk реmbаngunаn mеnаrа раndаng yang berjumlah dua (2) unit tersebut menelan anggaran Rp1.543.304.209, yang bersumber dari pemerintah pusat yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) di Tаhun 2022.
Oleh sejumlah media ramai diberitakan proyek dua menara pandang tersebut belum selesai dibangun, namun oleh dinas terkait sudah dibayarkan 100 persen kepada реmеnаng tеndеr уаknі CV. Bеrkаt Sаudаrа Mаkmur.
“Anggaran yang tersedia memang hanya cukup untuk membangun volume dua menara pandang yang berdiri saat ini. Saat ini kita juga sudah diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara (Sulut), tidak ada penyelewengan anggaran dan mereka menerima kondisi yang ada dimana anggaran yang ada memang tidak cukup, dan BPKP merekomendasikan Dinas Pariwisata Manado mengusulkan penambahan anggaran untuk menyelesaikan pembangunan dua menara pandang sesuai fungsinya.”tegas Korompis, Senin (24/4).
Karena itu, untuk menindaklanjuti rekomendasi BPKP, pihaknya akan mengusulkan penambahan anggaran untuk melanjutkan pembungunan menara pandang yang belum selesai tersebut.
“Nanti kami akan mengusulkan penambahan anggaran di APBD sesuai rekomendasi BPKP untuk menyelesaikan pembangunan menara pandang tersebut,”tukasnya.
Sementara Ezra Rondonuwu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menguraikan, saat memulai pekerjaan mengikuti perencanaan yang ada, ternyata ditemukan kekurangan volume pada pembesian. Selesihnya sekira Rp200 juta lebih.
Kata Rondonuwu, pihaknya saat pengerjaan hanya membicarakan, jika anggaran yang ada dibagi dua untuk masing-masing menara pandang dengan perhitungan bisa saja keduanya tidak selesai.
“Prinsipnya kami sepakat untuk selesaikan terlebih dahulu menara pandang yang di bawah. Sementara menara pandang kedua yang di atas itu strukturnya sudah selesai, tinggal finishing saja. Itu yang kami lakukan,” paparnya sembari mengatakan kalau proyek pembangunan menara pandang tersebut menggunakan kontrak kerja harga satuan.
“Jadi kita bayar sesuai satuan jadi, mana yang terpasang itu yang kita bayar. Jadi bukan dikatakan belum selesai tapi sudah dibayarkan 100 persen. Jadi menara kedua yang belum selesai itu kita bayarkan hanya sampai strukturnya saja, karena baru itu yang selesai. Nanti finishingnya kita akan atur penambahan anggaran dan itu sesuai rekomendasi BPKP,” kata Rondonuwu.
Ia juga menekankan kalau pengerjaan proyek tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan nilai anggaran yang disediakan.(vsc)