Jemmy Kumendong
Manado –
Berkas rekomendasi terkait pencopotan James Artur Kojongian (JAK) dari wakil ketua DPRD Sulawesi Utara dan anggota DPRD Sulawesi Utara, seperti yang direkomemdasikan Badan Kehormatan (BK) dalam rapat paripuna internal DPRD beberapa waktu lalu masih ‘ditolak’ oleh Kemendagri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Kumendong.
Diwawancarai wartawan voxsulut.com usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I, Selasa (23/3), Kumendong menyebutkan berkas yang telah dikirim Gubernur ke Kemendagri tersebut masih harus dilengkapi.
“Tanggal 8 Maret surat dikirim oleh Gubernur ke Kemendagri, dan ada balasan dari Kemeterian Dalam Negeri untuk melengkapi beberapa dokumen yang diminta. Dan pihak Sekretariat Dewan (Setwan) sementara berusaha melengkapi dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya.
Dia pun menjelaskan dokumen yang diminta untuk dilengkapi masih ada 6 dokumen salah satunya yang harus dilengkapi terkait dengan berita acara pemeriksaan kasus tersebut.
“Ada 6 atau 5 dokumen yang harus dilengkapi lagi,” singkatnya.
Sebelumnya diketahui DPRD Sulawesi Utara menyetujui rekomendasi BK dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulawesi Utara.
Pun, selanjutnya sesuai aturan yang ada berkas rekomendasi tersebut telah diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara.
Dikutip sedikit dari pernyataan Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong saat RDP dengan Komisi I, Kepala Biro Pemerintahan menyebut memang berkas yang dibawa ke Kemendagri sudah lengkap.
“Tapi memang, karena ini kasus baru di Indonesia yang ditangani oleh BK, mereka minta lagi dokumen-dokumen yang harus dilengkapi,” jelasnya di dalam RDP Komisi I. (FalenJaksen)