PPDS Ilmu Penyakit Dalam Akktif Lagi, Dokter Residen di RSUP Kandou Bersyukur

oleh -786 Dilihat

Manado, VoxSulut.Co.id – Pembukaan kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam Universitas Samratulangi setelah sebelumnya dibekukan semenjak Oktober 2024 lalu, disambut penuh rasa sukacita bercampur haru para residen yang sebelumnya harus menjalani pendidikan di rumah sakit jejaring yang bukan rumah sakit vertikal sejak pembekuan program pada Oktober silam.

Sebanyak kurang lebih 105 residen sempat terdampak oleh pembekuan tersebut dan terpaksa melanjutkan pendidikan di rumah sakit lain di wilayah Sulawesi Utara.

Kini mereka menyatakan bersyukur dan menyambut dengan sukacita.

dr Heri dan dr Tasya, saat diwawancara terpisah menyatakan syukur dan terima kasih diaktifkannya lagi program tersebut.

Keduanyapun menyampaikan trima kasih kepada kementerian juga kepada kepala bagian dan kaprodi, selama ini kita sama-sama berjuang sejak Oktober.

Menurutnya, meskipun proses pendidikan tetap berjalan di rumah sakit jejaring selama pembekuan, kualitas dan kelengkapan kompetensi yang diperoleh tidak sebanding dengan yang bisa didapatkan di RSUP Kandou.

Diketahui, seremonial pembukaan kembali PPDS Ilmu Penyakit Dalam dilaksanakan di RSUP Prof DR RD Kandou Manado.

Dalam Sambutannya Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Keslan) Kementerian Kesehatan dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS mengatakan, pembukaan ini sudah diketahui dan disetujui dua kementrian, yakni Kemenkes dan Kemdiktisaintek sehingga Unsrat dalam hal ini Fakultas Kedokteran dan RSUP Kandou bisa memulai proses residensi Prodi Ilmu Penyakit Dalam yang sempat dibekukan sementara pada oktober 2024 lalu.

“Pembukaan PPDS Prodi Ilmu Penyakit Dalam itu sudah diketahui juga oleh Kemdiktisaintek. Sehingga kegiatan PPDS Unsrat sudah bisa dilakukan kembali di RSUP Kandou,” ujar Dirjen Keslan.

Lanjut Dirjen mengatakan, terkait isu jam kerja yang sebelumnya disebut di luar batas kewajaran, kini dibatasi maksimal 80 jam sepekan.

“Jika melebihi batas tersebut maka akan ditelusuri dan akan ada pihak yang mendapat sanksi. Pak Menteri putuskan jam kerja maksimal untuk pendidikan ada 80 jam seminggu, mungkin lebih 40 jam dari peraturan Kemenaker, kalau lebih tinggi mengancam passion safety,” kata Dirjen.(kison)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.