MJP Ingatkan Pemda Terkait Protokol PTM serta Percepatan Vaksinasi Pendidik dan Peserta Didik

oleh -398 Dilihat
DPRD Sulut saat kunjungan kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, di Jakarta.

Manado, Voxsulut. Com –
Dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan yang ada di Sulawesi Utara (Sulut). DPRD Provinsi Sulut melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, di Jakarta, Rabu (2/3-2022).

Diketahui kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut Dr. Fransiscus Andy Silangen tersebut membahas tentang Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi CVD 19 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam SE tersebut di sebutkan pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Sedangkan, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Serta, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. Setiap Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menindak lanjuti SE tersebut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

Wakil ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan, percepatan vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik serta memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri

“Selebihnya kami berharap satuan pendidikan dapat mencari stimulus terbaik dalam rangka melakukan proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid19 saat ini. Ini menjadi perhatian serius dari kami selaku unsur penyelengara pemerintahan,” Tutupnya. (FalenJaksen)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.