Fabian Kaloh cs Selesaikan Pembahasan Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional, Draft Siap Difasilitasi ke Kemendagri

oleh -508 Dilihat
Fabian Kaloh

Manado, Voxsulut. Com –
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional masuki babak akhir.

Fabian Kaloh sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut, Senin (25/7) telah menyelesaikan pembahasan draft Ranperda tersebut. Sebanyak 17 bab dan 50 telah dibahas bersama dengan perangkat daerah terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut dan Kabupaten/kota, Kepala Biro Hukum Sulut bersama staff dan Kepala Bagian Hukum di 5 Kabupaten/kota (Manado, Minahasa, Tomohon, Minut dan Bitung).

Dalam penjelasanya saat diwawancarai sesuai rapat pembahasan di ruang serbaguna DPRD Sulut, Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Minut Bitung ini menyebut bahwa draft Ranperda tersebut tinggal menunggu persetujuan fraksi-fraksi maupun pimpinan DPRD untuk dibawah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.

Dalam pembahasan tersebut, Kaloh menyebut bahwa pembahasan berjalan cukup alot karena memang Ranperda ini substansinya mengatur tentang kerja sama antar daerah Provinsi Sulut dengan 5 kota kabupaten dalam mengelola sampah di Tempat Pembuangan akhir (TPA) regional.

“Kita bicara teknis soal itu. Soal berapa banyak sampah yang dibuang di TPA regional per hari per kota kabupaten. Kemudian ada konsekuensi dan tanggung jawab dibahas di dalamnya,” Jelasnya.

Anggota DPRD Fraksi PDIP ini lebih lanjut menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini juga akan dibentuk lembaga atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk bertanggung jawan dalam pelaksanaan di TPA Regional.

“Jika sudah di TPA tanggungjawabnya BLUD tapi proses perjalanan sampah yang di bawah ke TPA adalah tanggung jawab kota kabupaten,” Tambah Personil Komisi I DPRD Sulut.

Kaloh mengatakan untuk mengantisipasi dampak itu, sampahnya harus di pilah dari rumah atau sumbernya guna meringankan tugas pengelola karena kalau tidak, cepat full.

Di TPA regional, semua sampah langsung dimusnahkan tidak ada yang di pilah-pilah lagi.

Ditanya soal adanya retribusi sampah, Legislator PDIP itu menuturkan nantinya ada kerjasama provinsi dengan kota kabupaten berupa Memorandum Of Understanding (MoU).

Ia mengatakan, tahapan selanjutnya pansus akan melaporkan ke pimpinan dewan untuk kemudian sebelum difasilitasi ke Kemendagri akan konsultasi dulu ke Fraksi-fraksi walaupun anggota Fraksi itu masuk pansus.

“Mudah-mudahan catatan-catatan yang nantinya muncul di hasil fasilitasi itu tidak banyak. Akan dimaksimalkan, tiga sampai empat minggu kedepan selesai,” Ucap Aleg Dapil Bitung-Minut. (FalenJaksen)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.