Eunoia Consultant Berhasil Meramu Perijinan Yang Solid Untuk Perumahaan Griya Sea Lestari 5, Putusan PTUN Tidak Valid Lagi

oleh -8 Dilihat
Perumahan Griya Sea Lestari 5 Yang Beratap Biru Berada Diluar Lingkaran Sempadan Mata Air Desa Sea

Manado, VoxSulut.Co.id – Perizinan Perumahan Griya Sea Lestari 5, kembali menjadi perbincangan hangat publik. Hal ini setelah beberapa oknum masyarakat Desa Sea, membuat baliho yang menghebohkan dan meresahkan warga Desa Sea terkait putusan PTUN Manado dengan anjuran main hakim sendiri yang provokatif untuk membongkar rumah milik sah dari para penghuni perumahaan.

Ketika dimintai penjelasan terkait perizinan Griya Sea Lestari 5, pihak perusahaan melalui penasihat hukum Grand Yustitia Wirawan dari Eunoia Consultant mengatakan bahwa :

Izin SEA 5 yang dimiliki oleh PT Bangun Minanga Lestari saat ini tetap sah dan tidak terpengaruh oleh putusan PTUN hingga PK.

Grand pun memberikan beberapa penjelasan terkait hal yang diutarakannya diatas dengan alasan :

1. Objek Putusan Sudah Berbeda.

Putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.MDO (dikuatkan sampai tingkat kasasi/PK) hanya membatalkan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan tanggal 17 Mei 2021 dengan luasan 30 ha. Sementara itu, izin SEA 5 yang berlaku sekarang merupakan izin pembaharuan. Dengan demikian, secara hukum tidak sama dengan objek perkara yang sudah diputus. Termasuk, dalam lokasi ijin yang dimiliki oleh perumahaan Griya Sea Lestari 5 telah dipecah dan dimiliki juga oleh beberapa perusahaan property yang lain yang tentunya selaras dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Minahasa dan aturan yang berlaku, sehingga putusan PTUN Manado Nomor 49 tersebut diatas menjadi sangat tidak relevan untuk dibicarakan lagi.

2. Jangka Waktu Izin Lama Telah Habis.

Izin lama Perumahaan Griya Sea Lestari 5 yang menjadi objek sengketa Putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.MDO telah berakhir masa berlakunya, sehingga meskipun dibatalkan, secara faktual memang izin tersebut sudah tidak berlaku dan tidak digunakan sebagai dasar hukum operasional Perumahaan Griya Sea Lestari 5. Eunoia Consultant yang berfokus pada pengurusan ijin usaha dan konsultan hukum ini juga telah menyiapkan perijinan yang sah yang sesuai dengan RTRW Kabupaten Minahasa dan aturan umum yang berlaku sejak masalah ini bergulir di pengadilan. “Objek ijin yang lama sudah tidak digunakan sebagai dasar perijinan perumahaan Griya Sea Lestari 5 sejak beberapa Tahun yang lalu.” Tutur Grand

3. Telah Terintegrasi dalam Sistem OSS dan NIB.

Izin perumahaan Griya Sea Lestari 5 yang digunakan saat ini sudah tercantum dan terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, izin yang sudah masuk dalam NIB memiliki kekuatan hukum dan perlindungan administratif tersendiri, sehingga tidak otomatis gugur akibat putusan terhadap izin lama yang digugat oleh kelompok masyarakat tersebut.

4. Asas Kepastian Hukum dan Non-Retroaktif

Putusan pengadilan TUN bersifat konstitutif dan berlaku ke depan (prospektif), tidak bisa membatalkan atau menghapus izin baru yang diterbitkan setelahnya. Artinya, Perumahan Griya Sea Lestari 5 tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilaksanakan yang berbeda dengan ijin yang digugat dalam Putusan PTUN yang dimaksud oleh kelompok Masyarakat tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa,

apabila memang perlu ada penertiban untuk melestarikan mata air dan ada rasa cinta kepada mata air, maka yang pantas untuk ditertibkan adalah bangunan yang berada dalam sempadan mata air seperti tertera dalam gambar. Bahkan, ujarnya, ada pengembang yang saat ini aktif membangun perumahaan yang jelas-jelas berada di dalam sempadan mata air, tapi kelompok masyarakat ini tidak pernah melakukan aksi penolakan ataupun melakukan gugatan kepada pengembang tersebut. Ini kan berarti aksinya serta gugatannya diskriminatif dan tendensius, malah melakukan aksi di lokasi perumahaan yang jelas-jelas berada diluar sempadan mata air.

Perumahaan Griya Sea Lestari 5 jelas dan tegas berada diluar sempadan mata air. Rumah adalah tempat berlindung yang hakiki bagi manusia, tidak akan ada kedamaian dan kemajuan apabila yang diutamakan hanya berita dan kabar sepihak yang menyesatkan bahkan memprovokasi untuk melakukan perusakan. Yang berhak untuk melakukan penertiban adalah pemerintah, bukan pihak yang merasa benar dan kuat untuk main hakim sendiri. “Aparat penegak hukum harusnya bergerak untuk mengatasi provokasi untuk melakukan tindak pidana seperti ini“ dan kami tentu saja akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena saat ini ada ratusan penghuni yang tinggal dengan damai dalam perumahaan Griya Sea Lestari 5. Kan bisa dilihat pihak-pihak mana yang sengaja ingin menciptakan keributan di kalangan masyarakat, tentunya mereka memiliki tujuan tertentu, tapi bukan tujuan kebenaran tentunya, tutupnya.(vsc)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.