Tok…Ranperda Prakarsa Gubernur Disahkan DPRD Sulut

oleh -245 Dilihat

Ketua DPRD menyerahkan dokumen Perda pada Gubernur Sulut

Manado –

Menindak-lanjuti permohonan rencana Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, DPRD provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna DPRD.

Hasil dari rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara, secara sah Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda provinsi Sulawesi Utara.

Paripurna sendiri dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Forkopimda, Sekertaris Provinsi Sulut, serta para pejabat lingkup pemerintah provinsi Sulut, Selasa (18/5).

Diketahui, Ranperda prakarsa Gubernur ini berisikan sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ketua DPRD Sulawesi Utara menyebut Ranperda itu sudah dibahas dan dikaji secara komprehensif oleh DPRD sebelum diparipurnakan menjadi Perda.

Selanjutnya Silangen menyebut semua fraksi telah menyetujui Ranperda tersebut dijadikan Perda.

“Dengan demikian, semua fraksi telah menyatakan pandangan umum fraksi dan secara keseluruhan semua fraksi menerima Ranperda ini diperdakan,” jelasnya sambil mengetuk palu pengesahan.

Dalam sambutan Gubernur Olly Dondokambey mengapresiasi kerja DPRD Sulut dalam mangawal Ranperda tersebut sehingga disahkan menjadi Perda.

Dondokambey pun berharap Perda ini bisa membawa dampak positif dalam rangka penanganan Covid19 di Sulawesi Utara.(FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.