Manado, Voxsulut.Com –
Peraturan daerah (perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perda Provinsi Sulawesi Utara nomor 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, resmi diberlakukan di Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah dimana seluruh anggota DPRD diharuskan mensosialisasikan perda tersebut di masing-masing dapilnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Desa Kaasar, Kab. Minahasa Utara tersebut, MJP berharap kedua perda ini bisa betul-betul berdampak bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Saya termasuk yang terlibat aktif dalam penerapan kedua perda ini mulai dari draft perencanaannya sampai pada sudah di sahkan oleh Kemendagri, saya berharap perda ini bisa betul-betul berdampak dan menjawab semua hal yang menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Utara,” Ucap MJP dalam sambutannya.
Disisi lain, menurut MJP Perda ini di buat untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan pemerintah agar supaya kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan kerja pemerintah terkait dengan kedua perda ini bisa terarah dan sesuai dengan tupoksinya.
“Intinya, ini untuk mengoptimalisasi kita semua dalam penanganan pandemi maupun dalam perhatian pemerintah terhadap fakir miskin dan anak terlantar.
Untuk kurangnya, kami DPRD akan mengawal perda ini. Untuk lebih kurangnya, jika mendesak kami akan mengevaluasi perda ini. Sesuai atau tidak,” Ucapnya.
Selanjutnya, dalam pemaparan pembicara kegiatan Efendy Sondakh, SIP., M,Si menjelaskan bahwa pada dasarnya perda tersebut mulai di inplementasikan di tengah-tengah masyarakat.
“Untuk teknisnya, ada pemerintah yang bergerak di bidang tersebut yang akan menjalankannya. Kita berharap penerapanya bisa berdampak positif bagi masyarakat,” Imbunya.
Adapun, dalam penerapannya, Perda tetang pencegahan dan pengendalian Covid19 bab VIII Pasal 18 tentang ketentuan Pidana dikatakan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit seratus ribu rupiah dan paling banyak dua ratus ribu rupiah. Dan untuk pelaku usaha, penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dapat di pidana paling banyak lima juta rupiah atau pidana kurungan paling lama tiga hari.
Dan untuk perda Fakir miskin dan Anak Terlantar, diatur tentang pendataan fakir miskin , pembinaan dan pengawasan, serta dengan fasilitas dan perlindungan. Untuk anggarannya, dalam APBD Provinsi Sulawesi Utara atau sumber lain yang sah.
Untuk perda ini juga, peran masyarakat akan dibutuhkan pemerintah terkait dengan pendataan dan koordinasi dengan instansi teknis yang bertugas untuk hal tersebut.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Kaasar Fenni Katuuk, Mengapresiasi kepada MJP untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.
“Berharap pertemuan seperti ini bisa terus dilakukan. Supaya masayarakat bisa dibekali dalam pemahaman produk-produk peraturan daerah yang ada,” Ucap Katuuk dalam sambutannya. (FalenJaksen)