Diserahkan Bupati Minut Joune Ganda, Warga Likupang Terima 106 Sertifikat Tanah Program PTSL

oleh -481 Dilihat
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda

Minahasa Utara, VoxSulut.com – Warga kabupaten Minahasa Utara patut berbangga dan bersyukur terhadap pemerintahan era sekarang.

Bagaimana tidak, sebanyak 106 persil kepada masyarakat Kecamatan Likupang Timur menerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda serahkan sertifikat tanah ke masyarakat Likupang

Pada kesempatan itu, Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP.,M.M., M.Si menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari Program PTSL, Senin (20/02/2023).

Diketahui, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

Pemerintah bersama masyarakat Likupang

Guna memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat Pemkab Minut Bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara bekerja sama dalam memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah.

Sebanyak 106 sertifikat yang diserahkan dari 1057 penerima di Kecamatan Likupang Timur, sedangkan jumlah keseluruhan di tujuh (7) Kecamatan yang tersebar di 25 desa berjumlah 2.360 penerima di Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati Minut Joune Ganda terima sertifikat dari Badan Pertanahan

Dalam sambutanya Bupati Joune Ganda menyebutkan akan terus mendukung kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan Program PTSL di Minahasa Utara, mulai dari Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia, Pengumuman dan Pengesahan, serta penerbitan sertifikat, dan dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

“Kepada masyarakat Penerima sertifikat, untuk bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang telah membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah,” Ujar Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.

Foto bersama Bupati Minut Joune Ganda bersama pemerintah setempat

Penyerahan ini bukan yang pertama kalinya, sebelumnya Kabupaten Minahasa Utara sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat, diharapkan melalui program PTSL ini masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan sengketa atau perkara tanah.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama Badan Pertanahan

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Minut Jeffree Supit, S.H, M.H, beserta jajaranya, Camat Likupang Timur Delby Wahiu, SE., Hukum se-Kec, Liktim, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.