Silangen dan Waworuntu
Manado –
Rencana DPRD Sulut untuk menciptakan produk hukum sendiri akhirnya terjawab sudah. Setelah 7 tahun DPRD belum menghasilakan Perda, di tahun ini DPRD Sulawesi Utara akhirnya mengesahkan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Ketua Pansus pembahasan Braien Waworuntu mengatakan Perda tersebut memang menjadi fokus DPRD dalam menjawab tugas tanggung-jawab sebagai lembaga yang mempunyai tugas legislasi.
“Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisector dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat sehingga untuk penanganannya harus dilakukan oleh banyak pihak,” jelas BW yang juga merupakan Ketua Komisi IV.
Lanjut kata dia sebagai ketua Pansus Perda tersebut adalah sebagai acuan untuk penyelenggaraan program kegiatan untuk fakir miskin dan anak terlantar secara komprehensif.
“Dengan Peraturan Daerah ini kami berharap nantinya agar bisa dijadikan sebagai acuan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara komperhensif,” imbuhnya.
Maka dari itu, tambah BW dengan pemberlakuan Perda ini, maka data penduduk miskin di Sulut akan terpadu. Dan legalitas keberpihakan pemerintah daerah terhadap mengentaskan kemiskinan semakin kuat.
“Puji Tuhan, fokus dari Pansus Pembahas melalui Komisi IV DPRD Sulut sehingga dapat melahirkan Produk hukum ini,” tutupnya. (FalenJaksen)