Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar Resmi Jadi Perda

oleh -270 Dilihat

Andi Silangen menandatangani Perda

Manado –

Keseriusan DPRD Sulut untuk menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) prakarsa DPRD membuahkan hasil.

Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar telah disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (18/5).

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Andi Silangen didampingi wakil ketua Viktor Mailangkay serta disaksikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Dalam penjelasan yang disampaikan Melky Pangemanan, DPRD sangat bersyukur karena perda prakarsa ini sudah bisa dijadikan perda.

“Jelas ini merupakan suatu kebanggaan bagi kita semua bahkan rakyat Sulawesi Utara. Ini akan menjadi momentum untuk kita dalam memperhatikan anak terlantar dan fakir miskin di Sulawesi Utara,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara mengapresiasi DPRD karena boleh bekerja dan menghasilkan peraturan daerah sendiri.

“Yang lalu-lalu tidak ada, saya memberikan apresiasi untuk DPRD Sulawesi Utara,” canda Gubernur Olly disertai tepuk tangan dari semua yang hadir.

Selanjutnya, Gubernur Olly juga berterima kasih kepada Komisi IV DPRD Sulut dibawah kepemimpinan Braien Waworuntu yang boleh menyelesaikan ranperda tersebut.

“Dengan ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan fakir miskin dan anak terlantar di Sulawesi Utara,” ucapnya.

Diketahui, dalam paripurna ini, selain ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar disahkan juga ranperda prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 juga disahkan oleh DPRD Sulawesi Utara. (FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.