Manado, VoxSulut.Co.id – Gugatan dua eks karyawan PT Air Manado, Albert Wales dan Desmon Dirk Rattu, akhirnya kandas. Ini setelah adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait gugatan pesangon yang diajukan kedua eks karyawan tersebut.
Kepada wartawan Rabu (13/11/2024), Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Wanua Wenang Manado Mecky Taliwuna SE MM melalui Juru Bicara sekaligus Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), menjelaskan, hasil putusanPHI terkait gugatan pesangon yang diajukan oleh dua eks karyawan PT Air Manado tersebut.
Dijelaskan Kasim, gugatan dengan Nomor Perkara 10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd, oleh Albert Wales dan Desmon Rattu dengan masa kerja 2006 hingga 2021.
“Keduanya diangkat sebagai karyawan PDAM Manado pada 4 November 2022. Dinyatakan pensiun untuk Wales 15 Mei 2023 dan Rattu pada 22 Desember 2023.
Mereka pula menuntut pesangon terkait masa kerja di PT Air Manado,” kata Kasim didampingi Gracia Tilaar selaku Manager HRD PDAM Manado dalam Konfrensi Pers.
Kasim menyampaikan sejak menjadi karyawan, segala hak kedua karyawan tersebut telah dipenuhi sesuai aturan.
“Hak-hak mereka sebagai karyawan PDAM sudah kami bayarkan sesuai ketentuan sejak pengangkatan pada November 2022 hingga masa pensiun,” tutur Kasim.
Kemudian, pada 28 Oktober 2024 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manado memutuskan menolak gugatan yang diajukan keduanya.
Demikian pula, amar putusan menyatakan bahwa gugatan mereka tidak dapat diterima sepenuhnya. Sehingga, PDAM Wanua Wenang Manado menegaskan tidak berkewajiban membayarkan pesangon yang dituntut terkait masa kerja mereka.
Tentu saja, Perumda AM Wanua Wenang Manado mengikuti aturan serta mematuhi tentang keputusan pengadilan tersebut.
“Diharapkan, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan objektif, dan tidak lagi ada kesalahpahaman terkait tuntutan ini. Warga tak terpengaruh oleh berita-berita yang kurang objektif terkait isu pesangon eks karyawan tersebut,” tukasnya. (vsc)