DLH dan PemDes Jelaskan Pengembangan Perumahan PT BML Sudah Sesuai Prosedur

oleh -221 Dilihat

Hukum Tua (Kuntua) Desa Sea Roy Sangian saat menunjukkan lokasi pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5

Minahasa –

Pembangunan perumahan bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Griya Sea Lestari 5 hangat dibahas publik. Bagaimana tidak proses berjalannya pengembangan oleh PT Bangun Minanga Lestari yang merupakan salah satu perusahaan perumahan subsidi terbesar di Sulawesi Utara mendapat pro kontra oleh beberapa oknum masyarakat

Desas-desus mengenai perumahan Griya Sea Lestari 5 sesuai pantauan dimulai pada awal April 2021. Berbagai hal dipersoalkan oleh sejumlah oknum masyarakat, mulai dari izin perumahan, pengerusakan hutan sampai dengan pencemaran mata air Desa Sea.

Diketahui bahwa permasalahan yang terjadi di Sea sendiri telah sampai ke DPRD Minahasa. Sehingga telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti berbagai pihak, yakni masyarakat pro, kontra, Pemkab Minahasa dan pihak pengembang.

Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw dalam pernyataanya kepada sejumah media pada waktu itu mengatakan bahwa dalam pembangunanya PT BML telah memiliki izin, sehingga DPRD Minahasa tidak bisa menghambat pembangunan yang ada.

“Sudah ada perizinanya, kita tidak boleh menghambat pembangunan yang ada di Minahasa. Akibat dari pembangunan ini torang tidak pungkiri bersama bahwa ada tenaga kerja yang diserap, banyak masyarakat disekitar yang mendapatkan tenaga kerja dengan pembangunan yang begitu banyak, ada juga pajak naik,“ katanya.

Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Minahasa, Vicky Kaloh

Sementara itu ketika ditanya apakah pembangunan Griya Sea Lestari 5 telah merusak lingkungan yang ada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Vicky Kaloh, saat ditemui diruang kerjanya pada beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5 telah memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Dari seluruh pertimbangan dan tahapan-tahapan prosedur lingkungan hidup semua telah memenuhi persyaratan, ada beberapa dokumen AMDAL, 1. Kerangka acuan membuat seluruh rona awal, 2. Analisa dampak lingkungan (AMDAL) setelah dilakukan analisis seluruh dampak lingkungan dari kawasan pembangunan tersebut menyusun ke, 3. RKL Rencana Pengelolaan Lingkungan dan RPL Rencana Pemantauan Lingkungan dan itu semua menjadi dasar,” ucapnya.

Lanjut, ia mengatakan bahwa berdasarkan dokumen AMDAL tersebut Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi.

“Secara teknis Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi berdasarkan dokumen AMDAL dan DLH melakukan pemantauan berdasarkan RKL dan RPL itu, apakah dilakukan berdasarkan perencanaan lingkungan atau tidak, kalau tidak kami Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Terkait Mata Air Desa Sea ia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri bahwa tidak ada bangunan dekat dengan Mata Air.

“Pembangunan perumahan tersebut tidak akan mengganggu, karena sepadan mata air/batas aman sesuai peraturan menteri adalah 200 meter, sedangkan jarak lokasi pembangunan perumahan dengan mata air ada 207 meter,” jelasnya.

Untuk masalah ijin semua telah berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Proses perijinan ini setelah dimohonkan berproses di Pemerintah Kabupaten Minahasa ada team perijinan dan team koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD), setelah rapat koordinasi team TKPRD dan menyetujui sesuai dengan tata ruang tentu proses permohonan berlanjut, berarti dari sisi tata ruang bisa,” ucapnya.

Kuntua Desa Sea Roy Sangian

Sementara itu, Hukum Tua (Kuntua) Desa Sea, Roy Sangian ditemui di lokasi pembangunan perumahan, Sabtu (8/5) memberikan penjelasan akan penolakan beberapa warga atas pembangunan perumahan Griya 5 yang ditakuti bahwa akan adanya pencemaran lingkungan.

“Pemerintah Desa Sea juga secara bersama-sama mengawasi akan hal tersebut terkait pencemaran lingkungan,” jelas Kuntua.

Menurutnya bahwa kenyataan dari pembangunan perumahan Griya Lestari 5 tidak ada perusakan lingkungan ataupun hutan.

Kuntua Desa Sea Roy Sangian saat menunjukkan lokasi Hutan dan pohon-pohon yang tidak akan di ganggu

“Kenyataannya tidak ada pencemaran lingkungan atau mata air, apalagi hutan yang berada di dekat mata air bahkan tidak ada 1 pohon pun yang di potong di daerah mata air,” jelasnya.

Lanjut, Kuntua mengatakan bahwa tidak ada upaya dari pengembang untuk merusak hutan atau pun mencemari mata air Desa Sea.

Kuntua Roy Sangian saat menunjukkan lokasi yang dibeli PT. BML untuk perluasan hutan

“Malahan ada upaya dari pengembang untuk melestarikan hutan dengan membeli kebun pisang dari masyarakat, kurang lebih luasnya 9000 isi atau hampir 1 hektar untuk dijadikan perluasan hutan dan ditanami pohon-pohon untuk pelestarian hutan itu, sebagai Pemerintah Desa saya pastikan bahwa tidak ada upaya untuk merusak lingkungan atau hutan, kami juga akan bersama-sama masyarakat untuk mengawasi pembangunan perumahan ini,” katanya.

Ia pun menyatakan bahwa jarak pembangunan perumahan dan Mata Air Desa Sea aman dan tidak ada pencemaran.

“Perumahan dan mata air yang ada jaraknya 207 meter, sedangkan jarak amannya adalah 200 meter, sehingga itu sudah berdasarkan sesuai aturan dan aman,” tambah Kuntua.

Kuntua Desa Sea menunjukkan lokasi Mata Air Kolongan Desa Sea

Lebih lanjut, ia menambah lokasi pembuatan Perumahan merupakan lokasi perkebunan masyarakat bukan hutan.

“Lokasi pembangunan perumahan tersebut merupakan lokasi perkebunan pisang dan kelapa dari masyarakat dan itu bukan hutan lindung,” tutur Sangian.

Sebagai Hukum Tua Desa Sea, Roy Sangian mengatakan banyak keuntungan hadirnya perumahan-perumahan di Desa Sea, contohnya pajak PBB desa Sea lebih tinggi dari Desa lain.

“Sekitar 10 tahun hadirnya perumahan-perumahan di Desa Sea banyak tenaga kerja yang diserap, kemudian jual beli warung, sehingga kami melihat bahwa putaran uang di Desa Sea lebih banyak,” katanya lagi.

Untuk sosialisasi ia mengatakan bahwa sudah dilakukan sejak tahun 2020.

“Pihak pengembang dan Pemerintah Kabupaten sudah melakukan sosialisasi di Desa, hanya saja pada waktu 2020 itu dalam masa pandemic yang membatasi jumlah masyarakat yang dapat hadir, hanya keterwakilan mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan Badan Permusyawaratan Desa sehingga keterwakilan ini yang akan meneruskan kepada masyarakat lainnya, tidak itu saja kami Pemerintah Desa selalu mensosialisasikan kepada masyarakat lewat acara-acara ataupun kedukaan,” tutup Kuntua Desa Sea sembari berharap kepada masyarakat untuk tidak percaya asumsi-asumsi yang tidak mendasar dari pihak lain.(andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.