Manado –
Idul Fitri membawa berkah bagi 116 Narapidana yang mendiami Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado karena mereka mendapat Remisi Khusus Hari Raya. Dari jumlah tersebut, 106 Warga Binaan menerima Remisi Khusus I dan 10 lainnya mendapat Remisi Khusus II.
Kepala Lapas Manado, Amri Langkamane menjelaskan total 116 Narapidana pantas bersyukur dengan pemberian Remisi Khusus yang selalu diberikan saat datangnya Hari Besar Keagamaan dan Remisi Umum di 17 Agustus setiap tahun.
Hanya saja, lelaki enerjik itu menjelaskan jenjang pemberian remisi bagi Warga Binaan berbeda-beda. Rinciannya, RK 15 hari, 3 orang, RK 1 bulan 66 orang, RK 1 bulan 15 hari 37 orang dan RK 2 bulan, 10 orang.
‘’Mereka yang mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan pengusulan maka dapat dipastikan Narapidana tersebut mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan dengan kisaran pemberian remisi selama 15 hari hingga 2 bulan,’’ ujar Ka Lapas Amri, Kamis (13/5).
Menurut, Kalapas Manado Amri Langkamane bahwa remisi ini diberikan dengan tujuan ada perbaikan kepada warga binaan.
“Pemberian remisi ini diberikan sebagai wujud apresisasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang diharapkan kedepan dapat mendorong optimisme Narapidana untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum agar dapat kembali membaur dengan keluarga dan masyarakat kedepan,” katanya lagi.
Sebelum dilakukan pemberian remisi, bertempat di Masjid Nurul Iman Lapas Manado, dilaksanakan Sholat Ied yang diikuti Ka Lapas bersama petugas yang Muslim serta 145 Warga Binaan yang beragama Islam.
Ka Lapas yang didampingi Kasibinapi Meidy Ferdy dan Kasubsi Registrasi Hendra Lumatauw pada kesempatan itu, menyampaikan Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 kepada semua Warga Binaan yang beragama Muslim dan terlebih kepada mereka yang menerima Remisi Khusus di hari kemenangan yang sakral buat pemeluk Islam di seluruh dunia itu.(vsc)