Manado, Voxsulut. Com –
Tetap konsisten, Melky Jakhin Pangemanan tetap bekerja transparan untuk melaporkan laporan kerjanya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Kali ini, MJP kembali merilis laporan kerja bulan Maret tahun 2022. Sebelumnya, di media sosial pribadi miliknya, MJP juga sering melaporkan tentang kerjanya sebagai wakil rakyat.
Dalam laporannya kali ini, MJP merilis secara rinci. Mulai tanggal 2 Maret dirinya melakukan kunjungan kerja (kunker DPRD Provinsi Sulut ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, di Jakarta dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan. Kemudian 4 Maret, ia melakukan kunker DPRD Provinsi Sulut ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, di Jakarta. Dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pada 9 Maret dirinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulut bersama Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Ketua dan anggota Senat Fakultas Hukum Unsrat, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut. RDP tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi yang masuk ke DPRD terkait Permasalahan Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan Fakultas Hukum Unsrat. Dimana adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rektor Unsrat dalam Pemilihan Dekan Fakultas Hukum Unsrat.
“Komisi IV DPRD Provinsi Sulut meminta Rektor Unsrat untuk membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak, persoalan diselesaikan secara baik, mengedepankan musyawarah dan mufakat dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Komisi IV DPRD Provinsi Sulut akan mendorong persoalan tersebut ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI bilamana tidak dapat diselesaikan oleh pihak internal Unsrat,” ungkap MJP.
Selanjutnya, 11 Maret MJP bersama personil DPRD Provinsi Sulut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, di Jakarta. Dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait regulasi dan mekanisme penghapusan Tenaga Honorer Daerah dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPRD Provinsi Sulut meminta KemenPAN-RB agar memprioritaskan tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan untuk diangkat menjadi CPNS. “Tenaga honorer sangat dibutuhkan pada sektor-sektor tertentu bagi instansi yang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia. Keberadaan honorer sangat dibutuhkan dalam membantu percepatan layanan publik. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK harus
selaras dan seimbang dengan rekrutmen atau pengangkatan honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Jangan pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 dengan cara memberhentikan para honorer di tengah jalan tanpa ada solusi,” kata MJP.
15 Maret MJP RDP Komisi IV DPRD Provinsi Sulut bersama dengan Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut, di ruangan Rapat Komisi IV. RDP dalam rangka evaluasi program dan kegiatan tahun anggaran 2021 serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022. Komisi IV DPRD Provinsi Sulut mendorong pencapaian target dan pelaksanaan program yang transparan dan akuntabel di Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut. Komisi IV mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulut terkait alokasi anggaran pada Dinas Kebudayaan yang dinilai sangat minim dalam upaya memajukan Kebudayaan di Sulut. Pemerintah kurang serius mengurus bidang Kebudayaan di Sulut. Keberpihakan politik anggaran yang minim di bidang Kebudayaan akan berdampak pada pengikisan kebudayaan lokal bahkan terancam punah kebudayaan dan kearifan lokal yang ada di Sulut.
23 Maret Anggota DPRD MJP menghadiri sekaligus menjadi Narasumber Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bitung Tahun 2023, di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Walikota Bitung. Selanjutnya, tanggal 24-25 Maret Anggota DPRD MJP dilaksanakan reses di Desa Rinondoran Kecamatan Likupang Timur dan Desa Likupang Dua Kecamatan
Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Usai reses, MJP melaporkan penggunaan dana reses secara detail.
31 Maret mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2021, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut. “DPRD Provinsi Sulawesi Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2021, dan saya menjadi salah satu Anggota DPRD yang dipercayakan untuk masuk dalam pansus LKPJ 2021. (FalenJaksen)