Manado –
Pengadilan Negeri kota Manado pada persidangannya Senin, tanggal 18 Januari 2021 telah membacakan Putusan pidana/vonis terhadap terdakwa Fence Dolfianus Salindeho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan dana pasca banjir kota Manado tahun 2014 selama 7 (tujuh) tahun penjara dengan denda sebesar Rp.200.000.000 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-.
Karena terdakwa Fence Dolfianus Salindeho terbukti bersalah secara sah bersama-sama dengan terdakwa Maxmilian (Mantan Kaban BPBD yang dihukum 6 tahun), terdakwa Ir. Yenny (rekanan/direktur utama PT. Kogas dihukum 8 tahun)dan terdakwa Ir. Agus (rekanan/direktur operasional PT. Kogas dihukum 7 tahun)
Para terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan pasca Banjir Manado Tahun 2014 yang merugikan negara sekitar Rp.6.3 Milyar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Saor Simorangkir yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
Selanjutmya majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberikan kesempatan kepada Jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa dan penasehat hukumnya selama 1 minggu untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH, MH, bahwa sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa karena terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara lain,” ucap Kajari melalui siaran Pers Kejari Manado, senin (18/1).
Lebih lanjut, Kajari Manado Maryono berharap kedepannya tidak ada lagi tindakan yang merugikan uang Negara.
“Berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di kota Manado terlebih lebih korupsi terhadap bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam,” serunya.(andresiwi)