Kadis DPMPTSP: Tenaga Medis dan Kesehatan di Manado Wajib Miliki Surat Izin Praktek

oleh -20 Dilihat
Paul Sualang

Manado, VoxSulut.Co.id – Berdasarkan Undang- undang  nomor 17 tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan, wajib memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

Menyikapi permasalahan yang dihadapi Unit Donor Darah PMI Sulawesi Utara, maka DPMPTSP kota Manado telah menelusuri riwayat pengurusan SIP dari tenaga kesehatan yang ada di UDD PMI.

“Sampai saat ini belum ada permohonan pengurusan SIP yang baru atau permohonan pengurusan perpanjangan SIP,” tegas Kepala Dinas DPMPTSP Manado Paul Sualang.

Sebagian tenaga kesehatan yang bekerja di UDD PMI tersebut tambah dia, telah melakukan kontak dengan petugas DPMPTSP dan permasalahan yang dihadapi mereka adalah bahwa mereka BELUM atau TIDAK mencukupi pemenuhan SKP adalah Satuan Pemenuhan Kredit Profesi bagi tenaga kesehatan.

Dikatakan Sualang lagi, pemenuhan SKP menjadi SYARAT UTAMA yang harus dipenuhi untuk memperpanjang surat izin Praktik (SIP).

“Pemenuhan SKP ini diperoleh dari kegiatan Pembelajaran, pelayanan/ Profesionalisme dan Pengabdian masyarakat.

Seperti diarahkan dalam Surat Edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi dalam Penerbitan Perpanjangan SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, maka pemenuhan SKP ini dilakukan lewat aplikasi Satu Sehat yang dioperasikan oleh Kemenkes. Dibutuhkan keaktifan dari tenaga kesehatan bersangkutan dalam mengupload semua bukti kegiatan di aplikasi ini supaya kebutuhan SKP ini terpenuhi,” bebernya.

DPMPTSP kata Sualang lagi, akan terus berupaya memfasilitasi bagi nakes yang bersangkutan dalam rangka mempercepat proses pengurusan SIP.(vsc)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.