Syarat Pelaku Perjalanan Harus Vaksin Maksimal Booster, KKP Kelas II Manado: Berlaku Mulai 17 Juli 2022

oleh -455 Dilihat
Kepala KKP Kelas II Manado, Yohanis Patari saat diwawancarai wartawan.

Manado, Voxsulut. Com –

Seiring dengan perkembangan penularan Covid19 yang mengalami peningkatan kasus, pemerintah pusat kembali akan memberlakukan aturan ketat protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan pengguna transportasi udara.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Bandara Sam Ratulangi Manado Yohanis Patari mengatakan aturan tersebut akan berlaku 17 Juli 2022 mendatang yang mengacu Surat Edaran Pemerintah Pusat melalui Satgas Covid 19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemberlakuan ketentuan Protokol kesehatan covid -19 tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid19 Nasional Nomor 21 tahun 2022 tentang Protokol Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan Surat Edaran nomor 22 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid19).

Patari menghimbau masyarakat yang akan melakukan perjalan baik dalam negeri maupun luar negeri untuk vaksinasi booster (Vaksin ke-3).

Jika belum booster, atau baru mendapatkan vaksinasi kedua maka persyaratan tambahannya dengan Rapid Antigen Negatif berlaku 1×24 jam.

Sementara penumpang bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

” Ketentuan dimaksud di atas secara efektif akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022 ini,” Jelas Patari kepada wartawan Jumat (15/7).

Patari pun berharap masyarakat yang akan melakukan perjalanan kiranya menyipkam diri mengikuti aturan ini. “Semuanya demi kebaikan bersama dalam rangka memutus penyebaran Covid19,” harapnya. (FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.