Manado, VoxSulut.Co.id – Adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan Senin (17/02) lalu mengenai adanya pengelolaan limbah medis dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dibakar di halaman belakang Rumah Sakit (RS) Advent Manado, maka Dinas Kesehatan Kota Manado mengeluarkan surat teguran kepada pihak RS Advent Manado.
Teguran atas dugaan kelalaian pengelolaan limbah medis B3 itu berupa surat dengan nomor 400.7/D.02/KES/318/2025 ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr. Steaven Dandel dilayangkan langsung kepada pihak RS Advent Manado.
Ketika dikonfirmasi, dokter Dandel mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan ditemukan adanya kelalaian oleh petugas.
“Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Kesehatan Kota Manado ditemukan adanya kelalaian oleh petugas RS. walaupun terdapat bukti adanya Perjanjian Kerjasama dalam hal pengelolaan limbah medis dan B3 antara pihak RS Advent dengan PT. Mitra Hijau disertai dengan adanya bukti manifest pengambilan dan pengangkutan limbah medis dan B3,” jelas Dandel, pada Rabu (19/02/2025).
Menurut Dandel, sesuai peraturan perundang-undangan tentang kesehatan, proses pengelolaan limbah medis harus memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun Tahun 2023 tentang Kesehatan, proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis atau bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan demikian menurut Dandel, pihak RS Advent tidak memenuhi kewajiban untuk mengelola limbah medis B3.
“Dengan demikian, RS Advent Manado tidak memenuhi kewajibannya untuk mengelola limbah medis dan B3 sesuai ketentuan,” tukas mantan Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut ini.
Atas temuan tersebut, pihak Dinas Kesehatan Manado menyampaikan teguran kepada pihak RS Advent Manado untuk bisa berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan kesehatan lingkungan termasuk pengelolaan limbah medis dan B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maka bersama ini disampaikan Surat Teguran kepada pimpinan RS Advent Manado, agar bisa melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan kesehatan lingkungan termasuk pengelolaan limbah medis dan B3 sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dandel.
Ketua Komisi 4 DPRD Manado, Jimmy Gosal mengklaim dirinya mempunyai bukti kuat bahwa RS Advent Manado telah menyalahi aturan dalam mengelola limbah medis dan B3.
“Saya punya bukti video dan foto. Kejadian waktu itu ketua lingkungan sudah menegur. Tapi tetap saja dilakukan pembakaran,” kata Gosal.
Menurut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, hal tersebut sangat berbahaya bila dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Ini berbahaya. Sebab di belakang RS itu ada sekolah dasar. Ini warning untuk RS Advent Manado. Sebab itu melanggar dan bisa sampai pidana,” tukas Gosal yang terkenal vokal menyuarakan aspirasi masyarakat.(vsc)