SBANL Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Manado

oleh -251 Dilihat
Anggota DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP

Manado, VoxSulut.cm – Anggota Badan Sosialisasi MPR RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL), Jumat (16/7) melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gedung Gereja Bethesda Ranotana Manado.

Kegiatan ini juga kolaborasi antara MPR RI bersama Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulawesi Utara dan Komisi Pembinaan Warga Gereja (PWG) GMIM Bethesda Ranotana.

Para peserta sosialisasi empat pilar MPR RI dengan penerapan protokol kesehatan covid-19

Terpantau, pelaksanaan kegiatan diterapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan/hand sanitizer.

Senator SBANL alias Stefa sapaan Anggota DPD RI /MPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara Ir. Stefanus BAN Liow, MAP menjelaskan bahwa Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

Anggota DPD/MPR RI, SBANL saat melakukan sosialisasi

Menurutnya, Visi dan Misi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

“Visi DPD RI menjadi parlemen yang kuat dan aspiratif untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam wadah NKRI,” jelas Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI.

Lanjut kata Stefanus BAN Liow, “Misi DPD RI, 1. Memperkuat DPD RI sesuai dengan UUD NKRI 1945 dan UU. 2. Memperkuat DPD RI sebagai parlemen Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan daerah ditingkat nasional. 3. Mengoptimalkan hubungan kelembagaan DPD RI dengan Lembaga Negara Pemerintah dan menjangkau kepentingan lainnya. 4. Meningkatkan hubungan kelembagaan DPD RI dengan lembaga parlemen dalam negeri luar negeri,” tambahnya.

Suasana pelaksanaan sosialisasi

Lebih lanjut, SBANL mengatakan bahwa fungsi DPD RI adalah sebagai Lembaga Legislatif DPD RI mempunyai fungsi Legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

“Dan untuk tugas dan wewenang DPD RI yaitu, 1. Pengajuan usul rancangan UU, 2. Pembahasan rancangan UU, 3. Pertimbangan atas rancangan UU dan Pemilihan Calon Anggota BPK RI, 4. Pengawasan dan pelaksanaan UU, 5. Penyusunan Proglenas, dan 6. Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda,” jelasnya.

Foto bersama SBANL bersama BPMJ GMIM Bethesda Ranotana

SBANL juga menyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara.

“Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, sebagai Filosofische Grondslag yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang mendalam, sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa,” tandas Penatua P/KB Wilayah Tomohon empat.

Turut hadir sebagai narasumber, Ferry Daud Liando Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat, Dr. Goinpeace Tumbel, MAP, M.Si Sekretaris DPD PIKI Sulut dan Akademisi Unsrat Manado dan Moderator Tenaga Ahli DPR RI Winzi Kuhu dan Hanzel Mamuaya.(andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.