RSUP Kandou tak Pernah Biarkan Pasien, Apalagi Mengcovidkan

oleh -223 Dilihat
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUP Kandou, Dr. Handry Takasenseran

Manado, VoxSulut.com – RSUP Prof Kandou Manado, Jumat (25/6) mengklarifikasi terkait postingan dan tuduhan adanya pembiaran pasien dan pasien di covidkan.

Mengenai hal itu, Direktur Utama RSUP Kandou Manado, Dr. dr. Jimmy Panelewen, SpB-KBD, melalui Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUP Kandou, Dr. Handry Takasenseran membantah akan tudingan yang viral di media sosial.

“Mengenai tuduhan bahwa adanya pembiaran dan pasien sengaja di covid-kan di IGD itu tidak benar,” ucap dr. Handry.

Yang lagi viral, menurut dr. Handry pada tanggal (24/6) dini hari masuk pasien pria berumur 27 tahun yang dirujuk dari salah satu Rumah Sakit di Bitung dengan kondisi sudah berat dan sesak.

“Pasien dirujuk dengan keadaan sudah berat dan sesak sehingga sampai di IGD berdasarkan standart operasional prosedur (SOP) pasien di skrining terlebih dahulu untuk memastikan dirawat di IGD khusus penanganan covid atau IGD umum, selanjutnya dilakukan penanganan dengan pemasangan alat ventilator. Hasil pemeriksaan dan ronsen didapatkan pasien infeksi paru dengan gejala covid-19, pasien kemudian akan di swab setelah dirawat di ruang perawatan insentif Palma dengan fasilitas ruang yang lengkap mengingat kondisi pasien yang sudah berat namun keluarga menolak,” jelas dr. Handry.

Keluarga yang menolak pasien di rawat di ruang perawatan insentif yang dilengkapi perlengkapan lebih lengkap, akhirnya pada tanggal (24/6) malam pasien dinyatakan meninggal dunia.

Pasien tersebut merupakan kategori probabel dimana orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

“Pihak RSUP Prof Kandou menawarkan kepada keluarga pasien untuk swab jenazah, kalau hasil pemeriksaan negatif pemakaman tidak protap covid, kalau positif protap covid dan itu sesuai aturan dalam undang-undang,” katanya lagi.

“Hal tersebut yang menjadi perdebatan bersama sejumlah keluarga pasien, namun dari rumah sakit Bitung sebagai rujukan sudah ada surat persetujuan apabila pasien di rujuk akan di skrining covid-19 berdasarkan prosedur dan keluarga pasien setuju serta sudah menandatangani surat tersebut dari rumah sakit rujukan,” tambahnya.

Lanjut, dr. Hanry menjelaskan setelah dilakukan edukasi dan koordinasi bersama aparat kepolisian resort Manado dan gugus tugas covid-19 Provinsi Sulut akhirnya keluarga pasien menerima dan menyetujui untuk dilakukan swab atau test cepat Covid-19 kepada pasien yang meninggal.

“Dari swab dan test cepat, hasil laboratorium pasien positif covid-19,” ujarnya.

Ia mengatakan yang dilakukan pihak Rumah Sakit sudah berdasarkan peraturan dan SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Sebab kalau pasien dengan adanya suspek covid-19 kemudian dibiarkan itu melanggar aturan hukum dan bisa menyebarkan virus ke banyak orang,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, dr. Handry juga berharap masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan pengiringan opini yang dapat membahayakan dan mempengaruhi kondisi masyarakat dalam penanganan covid-19, terlebih Pemerintah Daerah yang terus meredam penyebaran covid-19.(vsc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.