Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Resmi Jadi Perda Kota Tomohon

oleh -270 Dilihat
Walikota saat menandatangani nota kesepakatan bersama DPRD.

Tomohon.
Menindak-lanjuti Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing-masing Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah untuk ditetapkan menjadi Perda yang berlaku di Kota Tomohon.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah, yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (31/5).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH didampingi Wakil Walikota Wenny Lumentut SE mengatakan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah, sebagai pemerintah daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi bahwa dengan adanya Ranperda tersebut, Kota Tomohon menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat, serta dapat melakukan pencegahan dan pengendalian penyalagunaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang.

Selanjutnya, Walikota menjelaskan bahwa dalam Ranperda ini sudah diatur tentang tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah, pengembang dan pengelola, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kota Tomohon.

“Terima kasih atas atensi pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah menerima dan menyetujui akan Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah, dimana pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman di Kota Tomohon,” Ucapnya.

Adapun dalam sambutannya tersebut, Walikota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tomohon wajib menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Hadir dalam rapat, para anggota DPRD, Kajari Tomohon Fien Ering SH MH, Perwira Penghubung Kota Tomohon Mayor Inf Vino Onibala,
Penjabat Sekot Jemmy Ringkuangan AP MSi bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait. (FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.