Manado, Voxsulut. Com –
Awali kerja di tahun 2022, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar sosialisasi Perda. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya telah dilaksanakan di tahun 2021.
Ini merupakan tugas yang melekat pada lembaga Legislatif dimana salah datu fungsi utamanya adalah menetapkan Perda yang akan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Sulut.
Kali ini, Perda yang dimaksud disosialisasikan yakni Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Terhitung sejak 21 hingga 27 Januari 2022, para anggota dewan harus kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing guna mensosialisasikan kedua Perda tersebut di masyarakat. Apalagi kedua Perda tersebut adalah bukti nyata kerja DPRD yang boleh menghasilkan Perda inisiatif DPRD.
Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Dimana dirinya melakukan kegiatan sosialisasi perda di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna, Kamis (27/1/2022).

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara.
“Bahwa di Sulawesi Utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin” tutur Silangen.
“Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas,” ujarnya.
“Dirinya juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas. Sebelumnya mereka tidak di berikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” tutup Silangen.

Demikian pula dengan Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay menggelar kegiatan Sosialisasi Perda di kelurahan Tingkulu kecamatan Wanea, Manado.
Wakil Ketua DPRD Sulut ini menggelar kegiatan Sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kelurahan tingkulu kecamatan wanea, Manado, senin (31/01/2022) pagi.
Pada kesempatan itu, Aleg Dapil Kota Manado itu dalam sambutannya mengatakan bahwa Anggota DPRD Sulut mempunyai 3 Tupoksi yang wajib dilaksanakan yakni Budgeting, pengawasan dan Legislasi atau pembuat Perda.
“Kegiatan SosPer yang saat ini dilakukan merupakan salah satu tugas pokok dan menjadi hal wajib di lakukan seluruh anggota DPRD,” Ucapnya.

Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan menggelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Desa Treman.
Di tempat berbeda, Rabu (26/1/2022), Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menyambangi Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) guna melaksanakan SosPer.
Saat diwawancarai wartawan, MJP meminta agar Pemerintah wajib memenuhi hak mereka para penyandang disabilitas tapi juga memberdayakan mereka karena mereka akan membawa dampak besar untuk daerah.

Allan Umboh, penyandang Disabilitas saat memberikan sambutan dalam kegiatan SosPer MJP.
“Jadi Perda ini adalah hadiah atau ole-ole bagi penyandang disabilitas di Sulut karena ditetapkan di hari penyandang disabilitas sedunia (3 Desember, red). Rekan-rekan Disabilitas berdoa selalu untuk kehadiran perda ini,” urai Ketua DPW PSI Sulut.
Adapun, anggota DPRD yang lainnya melalukan SosPer di dapil masing-masing. Dan untuk pelaksanaan SosPer dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. (FalenJaksen)