Manado, VoxSulut.Co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado terus mendorong percepatan aktivitas Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menariknya, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Manado tetap akan dilibatkan dalam pembuatan IKD ini.
Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado Erwin Kontu, SH, Rabu (25/6) mengatakan, program ini meski agak ketinggalan jauh namun bukan hanya terjadi di Kota Manado karena terjadi juga di hampir seluruh kota yang ada di Indonesia.
“Untuk Kota Manado sekarang ini masih di kisaran 7% dari 60% yang harus dicapai. Kami juga fokus melakukan perekaman di sekolah sekolah meski banyak pelajar yang masih menggunakan KIA. Untuk pasien di rumah sakit juga tetap dikunjungi sebagai bagian dari PDKT (pendekatan) Dinas Dukcapil Manado,” sebutnya.
Ditanya kendala yang dihadapi saat ini, ia membeber bahwa maraknya modus penipuan terkait aktivasi IKD terus terjadi di Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri pun sudah memberi perhatian dan peringatan bagi setiap Disdukcapil di setiap daerah untuk dapat mengatasinya.
Kontu menyebut, modus penipuan ini dilakukan oleh oknum melalui WhatsApp, SMS, atau telepon kepada korbannya. Mereka mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi. Pelaku meminta data pribadi seperti NIK, KK, foto e-KTP, dan OTP dengan alasan verifikasi. Data yang diberikan itu kemudian disalahgunakan untuk pinjaman ilegal, pencurian identitas, dan pembobolan rekening.
Untuk itu, pria yang juga merangkap jabatan sebagai Kadis Kominfo Manado ini menghimbau agar masyarakat Kota Manado hanya melakukan aktivasi di Kantor Disdukcapil Kota Manado dan mengabaikan aktivasi IKD melalui WhatsApp, telepon, SMS, barcode, maupun link apapun yang tidak resmi.
Ia pun menambahkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi kepada nomor tidak dikenal dan segera melaporkan pesan mencurigakan ke Layanan Call Center 112.
Sementara itu, untuk keluarga dari ODGJ serta Lansia diinfokannya bisa menghubungi langsung petugas Kominfo dan petugas akan datang langsung ke yang bersangkutan. “Ini bagian dari PDKT (pendekatan) pelayanan dari Kominfo,” sebutnya.
Program ini diketahui adalah sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.(vsc)