Manado, VoxSulut.Co.id – Laporan yang dilayangkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Iven Ferno Lumentut (Imba-Ivan) kepada pasangan calon nomor urut 1, Andrei Angouw dan Richard Sualang terkait pelanggaran administrasi Pilkada 2024, ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini disampaikan dalam putusan Sidang Pelanggaran Pilkada oleh, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewo, Kamis (5/12) sore. “Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulut, melalui majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi PSM uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tim kuasa hukum Imba-Ivan serta bukti P1 sampai P42 bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilu atau pemilih,” kata Mewo saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang pelanggaran administrasi dalam pemilihan gubernur dan walikota serta bupati.
“Jadi laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” pungkasnya.
Diketahui turut hadir dalam sidang tersebut, Anggota Bawaslu Sulut, Sulkifly Denzy, Steven Linu, Erwin Sumampow dan kuasa hukum dari Tim Imba-Ivan. Dengan ditolaknya laporan tersebut semakin melegitimasi kemenangan AARS di Pilkada 27 November lalu.(vsc)