Manado, VoxSulut.Com -Mengantisipasi kelangkaan LPG 3kg bersubsidi, Pemerintah Kota Manado melalui Bagian Perekonomian dan SDA kembali memperingatkan penggunaan LPG 3kg hanya untuk usaha mikro dan warga miskin.
Saat diwawancarai sejumlah media, Rabu (13/10) di ruangan kerjanya, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Manado David Kambey, mengatakan, pemerintah kota bersama Pertamina telah melakukan pemantauan dan evaluasi di sejumlah rumah makan.
“Bagi rumah makan yang kedapatan masih menggunakan LPG bersubsidi akan ditukar dengan non subsidi yakni tabung LPG 5,5 kg atau 12 Kg. Sanksi paling berat jika ada kedapatan tempat usaha kategori besar yang masih menggunakan LPG bersubsidi yakni pencabutan izin usaha.” ujar Kambey.
Menurut dia sesuai dengan aturan yang ada, tempat-tempat usaha seperti restoran, hotel dan sejenisnya diharuskan memakai LPG non subsidi yakni 5,5 kg atau 12 kg. Karena memang LPG 3kg diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.
“Sekali lagi kami Pemerintah Kota Manado menghimbau para pemilik tempat usaha besar agar tidak menggunakan LPG bersubsidi.” tegas Kambey.(riskysondakh)