Kaawoan Sesalkan Pernyataan Kawatak Soal Ganja Dilegalkan

oleh -330 Dilihat
Ketua Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Manado Jeffry Kaawoan

Manado, VoxSulut.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar kegiatan Forum Dialog Pemuda Nusantara dengan tema Semangat Pemuda Bersatu Menuju Indonesia Bersinar di Novotel Manado, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ratusan peserta unsur Paskibraka, Nyong dan Noni, Forkopimda, BNNP dan BNNK Sulut serta disiarkan secara langsung ke 34 BNNP dan 173 BNN kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam dialog tersebut Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Komjen Pol Dr Petrus Golose menanyakan siapa yang setuju dan tidak setuju apabila ganja dilegalkan.

Salah satu peserta yang setuju ialah Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulut, Hendro Kawatak. Menurutnya, ia sangat mendukung apabila ganja dilegalkan sebab sangat dibutuhkan untuk kepentingan para medis.

Pernyataan purna paskibraka Hendro Kawatak itu sontak mengejutkan para peserta apalagi yang ikut adalah anak-anak muda.

Ketua Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Manado Jeffry Kaawoan menyesalkan pernyataan purna paskibraka tersebut.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan Ketua PPI Sulut menyetujui dilegalkannya ganja di Indonesia. Bahkan sampai membanding-badingkan dengan Negara lain atau seperti sudah memahami manfaat penggunaan Ganja dari sisi Medis,” sesal Kaawoan Puna Paskibraka 1988 itu.

Sementara, Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Petrus Golose menolak mentah-mentah jika ganja dilegalkan untuk digunakan dan dipasarkan dengan berbagai alasan termasuk untuk kebutuhan medis, sebab pajaknya belum tentu menguntungkan dan belum lagi dampak ketergantungan.

“Saya ingin generasi muda berkembang dengan berprestasi, untuk itu saya menolak”, tegasnya.

Polisi Bintang 3 itu menegaskan, sikap BNN RI terhadap isu legalitas ganja medis ialah BNN konsisten melaksanakan amanat Undang-undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa narkotika golongan 1 dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

“Jadi, apapun alasannya ganja tidak boleh digunakan untuk pelayanan kesehatan,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Kepala BNN menjelaskan, daya rusak narkoba sangat besar bukan hanya untuk diri sendiri melainkan keluarga dan masa depan.

“Narkoba lebih berbahaya dari terorisme. Aparat terjerat, polisi, tentara, bahkan jaksa. Narkoba dapat menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk kerusakan fungsi otak, HIV, bahkan disfungsi seksual juga bisa menyebabkan gangguan mental seperti skizofrenia” tegasnya.

Turut hadir, pelaksana DPPI Provinsi Sulut dan pelaksana DPPI Kota/Kabupaten di Sulawesi Utara sebagai undangan.(as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.