Manado, Voxsulut. Com –
Mengantisipasi tidak terjadinya hal yang buruk terkait dengan kondisi jembatan Ranoyapo, Minahasa Selatan yang berpotensi amblas, Wakil ketua komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Stella Runtuwene usul pembuatan talud sungai Ranoyapo.
Hal tersebut ditegaskan politisi partai Nasdem karena mengingat hal buruk terkait jembatan pernah terjadi sehingga mengakibatkan pemerintah kembali menganggarkan jembatan yang baru untuk dibuatkan. Anggarannya pun tidak main-main.
Stella Runtuwene pun berharap hal ini mendapat perhatian serius dari pemerintah khususnya dinas PUPRD.
“Harus dibuatkan tanggul dari desa Lopana baru sampai desa Rumoong Bawah. Ada tiga desa yang dilewati harus dibuatkan tanggul untuk mencegah pelebaran dan pegeseran sungai, kalau tidak dibuat dipastikan pemukiman warga akan menjadi sasaran empuk dari ganasnya air sungai tersebut” kata Runtuwene.
Menurutnya, kondisi sungai Ranoyapo di Minahasa Selatan kini, kian memprihatinkan, karena mulai mengalami pengikisan hingga sungai mulai melebar, bahkan ini bisa berakibat fatal kedepan, jembatan yang dibangun dengan anggaran fantastis bisa saja ambruk lagi.
Wakil ketua Komisi III itu mengatakan, dengan kondisi tersebut dikuatirkan akan ada pergeseran lebar sungai.
“Berkaca dari beberapa waktu lalu, terjadi pelebaran hingga jembatan Ranoyapo putus,” ungkap Stella.
Dirinya juga berharap anggaran pembuatan tanggul agar dimasukan dalam APBD tahun 2023 nanti.
“Tadi saya sudah bicara dengan pak Kadis PU. Dan kami siap untuk fight agar anggaran bisa masuk di APBD tahun depan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah melalui sambungan via whatsapp kepala dinas PUPRD Alexander Watimena menerangkan bahwa aspirasi dari wakil ketua komisi 3 menjadi PR penting bagi kami, dan ini memperjelas bahwa ibu wakil ketua Stella Runtuwene sangat peduli dengan masyarakat sekitar bantaran sungai itu, kata Watimena.
Watimena juga menjelaskan pembuatan tanggul penahan abrasi sungai dibutuhkan Konsultan untuk melakukan Kajian SID untuk kepentingan rencana dana alokasi khusus (DAK) Sungai Ranoyapo ini masuk dalam Kewenangan Provinsi.
“Kalau ada anggaran itu maka penanganannya bisa dilaksanakan tahun 2023. Tapi kalau belum maka itu akan tertunda 2024, yang dibutuhkan adalah Survey, Investigasi dan Desain (SID),” tutup Wattimena. (FalenJaksen)