Manado, VoxSulut.Com –
Harapan untuk menjadikan pertanian di Sulawesi Utara menjadi pertanian yang modern disampaikan anggota DPRD Sulawesi Utara, Julius Jems Tuuk (JJT).
Hal tersebut disampaikan JJT saat mengadakan rapat panitia khusus (Pansus) Ranperda Irigasi bersama dengan Eksekutif dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Sulut.
Menurut JJT, bahwa sudah saatnya Sulawesi Utara bisa bersaing dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia dalam hal pertanian.
Contoh konkrit yang diusulkan JJT adalah dengan membangun jaringan irigasi sprinkler atau jaringan irigasi tetes.
“Karena sudah ada petani di Sulawesi Utara yang menggunakan irigasi tetes ini. Kalo kita berani melakukan terobosan ini, kita melakukan lompatan raksasa,” Ungkapnya mengusulkan ini di masukan dalam draf Ranperda Irigasi yang sementara dibahas.
Lanjut dikatakan JJT, bahwa jika ini diakomodir akan menjadikan petani Sulawesi Utara menjadi petani yang modern dan berdampak positif bagi Pertanian di Sulawesi Utara.
“Apakah irigasi ini akan menjadi kewenangan PU atau Dinas Pertanian, itu tinggal diatur dalam ranperda ini,” Jelasnya sambil mendorong adanya terobosan dari Pansus dan Eksekutif.
Selanjutnya, Ketua Pansus Amir Liputo mengapresiasi saran dari JJT. Dikatakan Liputo bahwa hal ini merupakan terobosan-terobosan yang baik untuk menunjang pertanian di Sulawesi Utara.
“Saya kira ini menarik, kita melihat kondisi di lapangan. Ini salah satu terobosan untuk mengelaborasi kesulitan air yang banyak. Sebab ternyata anggaran buat irigasi sangat besar. Kenapa ini tidak jadi terobosan?,” Tukas Liputo.
Adapun dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulut penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sistim irigasi perlu berbasis peran serta masyarakat.
“Bahwa sejalan dengan semangat demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, perlu diselenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berbasis peran serta masyarakat,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Dr. Flora Krisen menanggapi usulan JJT mencoba memberikan pertimbangan. Karo Hukum ini berpendapat bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 236 tentang Otonomi Daerah, point 3 tertuang tentang penerapan muatan lokal.
Apakah hal ini yang dimaksud untuk menambahkan sesuatu yang belum tertuang dalam undang-undang atau belum ada dalam dokumen kementerian terkait Flora coba merespon usulan JJT.
“Perihal usulan pak Jems, kalo memang kita serius untuk dimasukan, tentu kita harus mampu menyampaikan kepada mereka (Kemendagri) kalau ini akan dimasukan. Kalau cuma naskah ini yang pergi melalui perda, secara adminstratif dan aturan ini akan dicoret. Tapi kalau ada penjelasan kalau di daerah ini spesifik di Sulawesi Utara ini bisa digunakan,” Tutup Flora berharap benar-benar tim penyusun Perda tersebut dapat meyakinkan Kemendagri terkait usulan tersebut. (FalenJaksen)