Kajari Manado Maryono
Manado –
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Manado Hijran Syafar membenarkan penyidik Kejari Manado yang dikomandoi Parsaoran Simorangkir (kasi pidsus), Rabu (24/2) secara berturut-turut telah memeriksa Sekretaris Kota Manado Miclker Lakat dan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Manado Sonny Rompas sebagai saksi kasus pengadaan incenerator pada Dinas Lingkungan Hidup kota Manado tahun 2019.
Berdasarkan isi rilis yang dikeluarkan Kajari Manado, Maryono mengatakan bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Manado memeriksa kedua pejabat tersebut karena berkembang isu mereka mengetahui sejak awal adanya Penunjukan Langsung dan penggiringan rekanan yang akan mengerjakan proyek incenerator.
“Dugaan penyimpangan pengadaan 4 unit incenerator umum dan 1 unit incenerstor medis berbandrol Rp. 11 milliar pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019 tersebut, bermula dari Penunjukan Langsung/PL oleh pengguna anggaran/Kepala Dinas tanpa kajian teknis yg jelas terhadap rekanan yang pada awal lelang sudah dianulir oleh panitia lelang/ULP dengan alasan waktunya sudah mendesak dan barangnya sangat dibutuhkan (urgent),” jelas Maryono.
Ditambahkan lagi bahwa kejanggalan lainnya adalah meskipun masa kerja sudah ditambah sampai pertengahan januari 2020 tapi pekerjaan belum selesai namun dana sudah dicairkan 100 %.
“Selanjutnya terjadi polemik diantara para rekanan sendiri maupun dengan Kepala Dinas tentang belum/sudah dibayarnya pekerjaan tersebut yang berujung adanya blokade/dikuncinya incenerstor tersebut oleh salah satu rekanan sehingga sempat tidak dapat difungsikan dan ternyata sampai sekarang tidak dapat dioperasikan secara optimal,” tambah Kajari.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut Kajari Manado juga menjelaskan bahwa Penyidik Kejari Manado sudah berkoordinasi dengan pihak Politeknik Negeri Manado untuk segera turun kelapangan memeriksa kondisi incenerator yang diduga bermasalah tersebut.
“Nantinya pihak Politeknik Negeri Manado akan memeriksa kondisi incenerator yang bermasalah dan apakah barang tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis/bestek yang ditentukan dalam kontrak atau tidak,” ucapnya.
Kepala Kejari Manado Maryono kembali menegaskan akan memeriksa semua pejabat atau pihak-pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami akan segera menuntaskan kasus ini, semua pihak terkait akan kami periksa, namun Kajari juga menyadari adanya kendala tidak semua saksi bisa hadir karena ada didaerah lain dan minta diperiksa di kota dimana mereka berdomisili,” tegas Maryono dalam penyelesaian kasus incenerator.(andresiwi)