Manado, Voxsulut. Com –
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Sampah Plastik (PSP) terus digenjot Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut.
Dimana, Ketua Pansus Ranperda PSP, Fabian Kaloh menuturkan karena Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD makanya sebelum dilakukannya pembahasan, Bapemperda sudah turun ke tempat-tempat yang berkaitan dengan Ranperda ini, contohnya di perusahaan air minum.
“Jadi kami (Pansus) sudah mengantongi materinya. Bahkan kami juga sudah mempunyai rancangan perda-nya dan kajian ilmiah. Jadi semua masukan dari eksekutif, Perusahaan, stakeholder, aktifis lingkungan hidup dan lainnya, Pansus sudah jalankan itu,” ungkap Politisi Partai PDIP itu, jumat (1/10) kepada awak media diruang kerjanya.
Mengenai Ranperda PSP ini juga lanjut Personil Komisi I DPRD Sulut itu, bahwa kajian lebih mendalam tetap dilakukan pansus, salah satunya adalah jangan sampai bertabrakan dengan kewenangan di kabupaten/kota.
“Jadi Pansus sementara mengkaji lebih dalam, lebih detail dan lebih terperinci soal kewenangan jangan sampai nantinya bertabrakan atau bersinggungan dengan kewenangan yang ada di kota kabupaten,” ungkapnya.
“Karena mungkin Ranperda PSP itu lebih pada level policy atau kebijakan dan bukan pada operasionalnya,” tambahnya.
Kaloh juga menambahkan bahwa Ranperda PSP ini juga untuk menjawab polemik waktu lalu dimana ada beberapa daerah yang melarang penggunaan wadah air mineral yang terbuat dari plastik.
“Sekarang kalau dilarang akan berdampak buruk juga bagi produsen, karena perusahaan mempekerjakan banyak orang dan jika harus ditutup karena persoalan ini, kasian juga!,” katanya.
Jadi sekali lagi, kata Fabian bahwa pansus PSP agak hati-hati dan buat kajian lebih detail dan teliti, akan banyak referensi yang dipakai yakni UU dan berbagai aturan yang berhubungan dengan kewenangan.
“Terkait PSP, di UU otonomi daerah memang sudah cukup menjelaskan tentang kewenangan itu tapi biar tidak keliru kita (Pansus) lebih komperhensif sehingga akan ada program daerah yang ‘Zero Resistensi’ dari semua pihak, baik pemerintah di kota kabupaten maupun di pusat atau juga dengan stakeholder. Ini harus mutual dari semua yang terkait,” tutupnya. (FalenJaksen)