Manado, VoxSulut.com – Komite II DPD RI mengutus 1 orang anggotanya yakni Senator Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) untuk melakukan kunjungan kerja guna mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura serta perubahannya dalam UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja di Provinsi Sulawesi Utara.
Para pemangku kepentingan hadir dalam dialog yang digelar di Kantor DPD RI Perwakilan Sulut, di Tikala Manado, pada Senin (5/6).
Hadir memberikan laporan dan menyajikan materi diantaranya Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut Ir. Titov Manoi, M.Si, Kepala Balai Teknologi Pertanian (BPTP) Sulut Dr. Steivi Karouw, STP, M.Si, Kepala Badan Pengawas dan Sertifikasi Benih Hortikultura dan Pangan Sulut Ir. Def Palandeng, M.Si, Sekretaris HKTI Minahasa Tito Manopo, Wakil Ketua HKTI Sulut Boaz Wilar dan Q. Kainde, ST, MT, kelompok tani dan akademisi.
Masukkan dan harapan mencuat dalam dialog yang berlangsung hangat, antara lain pembangunan laboratorium kultur jaringan bunga krisan serta berhasilnya pembudidayaan varietas unggul bawang merah dan bunga krisan oleh BPTP Sulut.
“Provinsi Sulawesi Utara sangat membutuhkan laboratorium kultur jaringan karena hingga saat ini pengujiannya harus dilakukan di Makassar. Kami juga melaporkan bahwa menciptakan varietas unggul bawang merah dan bunga krisan yang bisa ditanam di daerah manapun di Sulut,” kata Kepala BPTP Sulut Dr. Steivi Karouw.
Sedangkan Wakil Ketua HKTI Sulut Q Kainde dan Tito Manopo mengharapkan ketersediaan pupuk dan benih untuk para petani, bahkan mengoptimalkan teknologi informasi.
“Kami mengucapkan ketersediaan pupuk dan benih, serta ada pendampingan dari pemerintah kepada petani,” kata Manopo.
Sementara itu, Senator SBANL sapaan akrab Anggota DPD RI/MPR RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan dirinya siap menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah kepada pemerintah pusat.
“Semua ini tujuannya ada peningkatan produksi dan kualitas serta bermuara pada kesejahteraan petani,’ kata SBANL.(vsc)