Manado, VoxSulut.Co.id – Rapat paripurna DPRD Kota Manado tentang pembicaraan Ranperda APBD Manado tahun 2025, Selasa (19/11) siang dihadiri Pejabat sementara (Pjs) Walikota Manado, Clay Dondokambey.
Rapat dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Manado beserta Forkopimda, dilakukan penyampaian pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh Pjs Dondokambey.
“Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan pemerintah tersebut, bahwa penerimaan daerah terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Sedangkan pengeluaran daerah terdiri atas belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah,” kata Dondokambey dalam sambutannya.
Clay mengapresiasi para pimpinan dan anggota DPRD Manado yang akan melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kota Manado tahun anggaran 2025.
“Kiranya dewan yang terhormat berkenan melakukan pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan, serta memberikan koreksi yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan materi dokumen tersebut, sehingga rancangan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado tahun anggaran 2025 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (vsc)