Demonstran Tuntut Ranperda Cap Tikus Disahkan dan Sentil Kriminalisasi Petani Cap Tikus, Melky Pangemanan Berikan Respon

oleh -280 Dilihat
Melky Pangemanan di hadapan Demonstran.

Manado, Voxsulut. Com
Selain isu kenaikan harga BBM yang disuarakan oleh Demonstran kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara, ternyata ada isu lokal yang mencuak diantaranya terkait dengan tuntutan agar DPRD Sulawesi Utara segera mengesahkan Ranperda tentang Legalitas Cap Tikus.

DPRD juga didesak untuk mengambil bagian dalam dugaan kriminalisasi terhadap petani cap tikus.
Hal tersebut tertulis dalam tuntutan aksi yang berhasil didapat oleh wartawan media ini saat demonstran dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manado yang menggelar aksi di DPRD Sulawesi Utara, Selasa (6/9-2022).

Hal tersebut spontan mendapat perhatian dan dijelaskan oleh Melky Pangemanan yang saat itu menerima demonstran bersama anggota DPRD lainnya.

Secara rinci, terkait hal tersebut politisi Partai Solidaritas Indonesia yang juga merupakan wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Utara ini menyebut bahwa aspirasi yang disampaikan sudah mendapat perhatian dari Pimpinan DPRD bahkan dirinya.

“Untuk perda Cap Tikus itu sudah masuk dalam Propemperda,” Ucapnya dihadapan Demonstran.

Dirinya pun merinci bahwa untuk masuk dalam Propemperda itu sangat sulit karena ada banyak Ranperda yang juga penting untuk bahas.

“Untuk masuk di Propemperda tidak mudah kawan kawan. Ada banyak juga yang penting dibahas tapi untuk Ranperda ini sudah masuk. Ini menandakan bahwa DPRD serius akan hal ini yang menjadi tuntutan kawan kawan,” Jelasnya.

Selanjutnya, Melky menegaskan bahwa 11 tuntutan-tuntutan dari GMNI akan menjadi bahan untuk diteruskan kepada pihak yang lebih berkompeten untuk menjawab hal tersebut.

Tak lupa, mantan aktivis mahasiswa ini yang saat ini sedang dalam proses meraih gelar Doktor mengapresiasi GMNI untuk terus peduli terhadap Negara bahkan daerah.

“Ini merupakan diskusi yang sangat produktif,” Lugas Pangemanan.

Diketahui 11 tuntutan yang dilontarkan GMNI Manado, yakni:
1. Menuntut pemerintah RI berdaulat dalam mengambil sikap untuk membeli BBM dari negara produsen minyak termurah demi meringankan beban BUMN

2. Mendesak presiden RI untuk menurunkan kembali harga BBM

3. Mendesak pemerintah untuk memberantas pemburu rente BBM bersubsidi

4. Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) karena tidak mampu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyedia dan pendistribusian BBM

5. Mendesak KPK untuk memeriksa BPH Migas terkait dengan adanya penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran

6. Mendesak DPRD Provinsi Sulut untuk segera mengesahkan Ranperda Legalitas Cap Tikus

7. Mendesak pemerintah untuk mengusir PT TMS dari Kabupaten Kepulauan Sangihe karena sudah tidak memiliki legal standing

8. Mendesak Polda Sulut untuk mengusut tuntas dan menindak tegas mafia solar yang ada di Sulut

9. Mendesak Polda Sulut untuk mengevaluasi kinerja Polresta Manado dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Manado

10. Stop kriminalisasi terhadap petani Cap Tikus

11. Mendesak Polda Sulut untuk mengehentikan kriminalisasi terhadap masyarakat penolak PT TMS sekaligus mencopot Kapolres Sangihe. (FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.